Pengusaha Siap Bayar THR Sesuai Aturan yang Berlaku

16.03
Pengusaha Siap Bayar THR Sesuai Aturan yang Berlaku - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengusaha Siap Bayar THR Sesuai Aturan yang Berlaku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengusaha Siap Bayar THR Sesuai Aturan yang Berlaku
link : Pengusaha Siap Bayar THR Sesuai Aturan yang Berlaku

Baca juga


Pengusaha Siap Bayar THR Sesuai Aturan yang Berlaku

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh yang dipekerjakannya.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, kewajiban pembayaran THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang besarnya minimal 1 bulan upah.

"Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun, THR nya dibayarkan proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Contoh orang yang baru bekerja 3 bulan, maka THR nya dibayar 3/12 kali upah yang diterima per bulan," jelasnya, pada Jumat 10 Mei 2019. 

Dia pun menyebutkan, KSPI membuka Posko Pengaduan THR di kantor-kantor Cabang KSPI/FSPMI di beberapa kota industri, seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Karawang, Bandung, Semarang, Jepara, Kendal, Demak, Surabaya, Sidoarjo, Pasuran, Medan, Deli Serdang, Labuhan Batu, Aceh, Batam, Bintan, Bengkulu, Makassar, Balikpapan, dan lainnya.

Selain itu, ia juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk dapat menindak tegas terhadap pengusaha yang enggan membayarkan uang THR kepada pekerjanya.

"Bila perlu ditingkatkan menjadi tindakan pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR karena tidak memehuni hak buruh dalam bentuk nominal rupiah," tegas Iqbal.

"Buruh yang tidak menerima THR dapat melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana ke Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," dia menandaskan.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/30huvGf
May 12, 2019 at 03:20PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/30huvGf
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Pengusaha Siap Bayar THR Sesuai Aturan yang Berlaku

Sekianlah artikel Pengusaha Siap Bayar THR Sesuai Aturan yang Berlaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengusaha Siap Bayar THR Sesuai Aturan yang Berlaku dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/pengusaha-siap-bayar-thr-sesuai-aturan.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar