Sah! Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16% - detikFinance

14.11
Sah! Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16% - detikFinance - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sah! Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16% - detikFinance, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Comot Kabar, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sah! Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16% - detikFinance
link : Sah! Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16% - detikFinance

Baca juga


Sah! Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16% - detikFinance

Jakarta - Pemerintah akhirnya memangkas tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen. Hal itu diputuskan seusai rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemangkasan rata-rata TBA sebesar 15 persen.

"Penurunan tidak sama antara rute satu dengan yang lain, cuma rata-rata kita belum hitung 100 persen. Range-nya 12-16 persen. Kita harapkan dia akan dekat ke 15 persen turunnya" kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).


"Penurunan tidak sama antara rute satu dengan yang lain, cuma rata-rata kita belum hitung 100%, range-nya antara 12-16%"Darmin Nasution, Menko Perekonomian
Menurut Darmin, penurunan TBA ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rakortas Tarif Tiket Pesawat yang sudah dilakukan pada 6 Mei 2019. Saat itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan melakukan evaluasi.

"Sehingga sejak minggu lalu sudah ada kesepakatan pemerintah melalui Menhub akan melakukan penurunan pada TBA, tarif batas bawah (TBB) nggak usah," ujar dia.

Keputusan tersebut, lanjut Darmin, dikarenakan tarif tiket pesawat, khususnya penerbangan domestik, mengalami kenaikan cukup tinggi.


Dia menyebut, selama kuartal I-2019 telah terjadi kenaikan 11,4 persen di tingkat produsen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan tarif angkutan darat yang sebesar 1,69 persen (bus), kereta api sebesar 2,44 persen, angkutan laut sebesar 2,01 persen, dan angkutan penyeberangan sebesar 1,69 persen.

"Jadi angka itu kemudian menunjukkan bahwa beban bagi konsumen yang mempengaruhi tentu saja pengeluaran rumah tangga itu cukup tinggi dan itu berarti konsumen dari angkutan udara bukan sekadar rumah tangga, ada sektor lain, seperti pariwisata," ungkap dia. (hek/dna)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2Vld8jR


loading...

Demikianlah Artikel Sah! Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16% - detikFinance

Sekianlah artikel Sah! Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16% - detikFinance kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sah! Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 16% - detikFinance dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/sah-tarif-batas-atas-tiket-pesawat.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar