Judul : Sidang Kasus Penganiayaan, Bahar bin Smith Pertanyakan Soal Usia Anak
link : Sidang Kasus Penganiayaan, Bahar bin Smith Pertanyakan Soal Usia Anak
Sidang Kasus Penganiayaan, Bahar bin Smith Pertanyakan Soal Usia Anak
Sementara itu, Bahar bin Smith diberi bertanya kepada ahli pidana asal Universitas Islam Bandung tersebut. Dia memberi perumpamaan soal pasangan suami-istri yang bercerai.
"Saya ingin bertanya, andaikan ada suami istri menikah secara sah di KUA tapi cerainya menurut agama. Setelah bercerai si perempuan itu selesai masa iddah kemudian dia menikah dengan laki-laki lain, tetapi secara siri bukan dari KUA. Berarti dalam status negara, suaminya yang dulu itu kan masih suaminya. Kemudian suaminya yang dulu melaporkan istrinya melakukan perzinahan, itu termasuk hukum pidana tidak?," tanya Bahar.
"Perzinahan itu pidana," jawab Nandang.
Bahar kemudian mengatakan bahwa di dalam Islam, kasus tersebut bukan zinah. Sebab, menurutnya, mereka telah resmi menikah menurut agama. Lalu ia kembali bertanya kepada Nandang.
"Yang ingin saya tanyakan, jika seorang anak di dalam Islam tidak bisa disebut anak tapi dalam hukum negara disebut anak, bagaimana menurut anda?," ujar Bahar.
Nandang kemudian menjelaskan tentang model peradilan anak yang pernah dia bukukan. Dalam pemikirannya, ada kualifikasi batasan usia.
"Di Indonesia sendiri belum ada batas standar dewasa. Adat, agama dan hukum saja berbeda-beda, apalagi sebelum adanya undang-undang 35 soal perlindungan anak. Bahkan ada yang menyebut batas 15 tahun untuk korban perempuan. Karena kita hukum positif yang jadi rujukan, kita kembali ke hukum positif," kata Nandang.
Majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad sempat memotong perbincangan keduanya terkait persoalan usia anak ini. Menurut Edison, hukum positif sudah cukup jelas. Maksudnya, kata dia, jika ada hukum dipertentangkan hukum positif lah yang dipakai.
"Iya karena kita menganut legalistik," sahut Nandang.
"Ya, hukum positif yang saudara pakai yang mana? Yang tercatat di KUA kah atau yang tidak?," tanya hakim.
"Berarti kalau begitu hukum yang ada di sini lebih tinggi dari hukum islam?," Bahar kembali bertanya kepada Nandang.
Sebelum menjawab pertanyaan Bahar, hakim kembali memotong. "Ahli jawab saja karena ini di luar keahlian saudara. Sejak awal juga saya bilang kalau bukan keahlian saudara jangan dijawab. Ini pertentangan antara hukum Islam dan nasional. Saudara ahli tidak hukum Islam,?," kata Edison.
Nandang pun mengakui dia bukan ahli di bidang tersebut. Edison pun kemudian memberikan kesempatan bertanya kepada Bahar.
"Nanti kalau dipertentangkan, ajukan lagi saksi ahli. Ahli perbandingan hukum dan lain sebagainya. Saya tahu, saudara (ahli) bisa menjawabnya, tapi bukan keahlian saudara," kata Edison
Bahar lantas mengajukan pertanyaan lain. Dia mengumpamakan seorang ayah memukul anak usia 10 tahun lantaran tidak salat.
"Apabila ada ayah anaknya umur 10 tahun tidak salat, lalu dipukul oleh ayahnya, masuk tindak pidana?," tanya Bahar.
"Tidak, karena itu pendidikan dalam batas-batas tertentu. Jangankan ada hubungan darah biologis, saya sebagai dosen membentak mahasiswa atau memukul mahasiswa dalam kewenangan kapasitas saya dalam batas-batas kewajaran," ujar Nandang.
Simak juga video pilihan berikut ini:
http://bit.ly/2vxw2JZ
May 02, 2019 at 08:00PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2vxw2JZ
via IFTTT
Demikianlah Artikel Sidang Kasus Penganiayaan, Bahar bin Smith Pertanyakan Soal Usia Anak
Anda sekarang membaca artikel Sidang Kasus Penganiayaan, Bahar bin Smith Pertanyakan Soal Usia Anak dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/sidang-kasus-penganiayaan-bahar-bin.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar