Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya - KOMPAS.com

14.02
Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya - KOMPAS.com - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya - KOMPAS.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Comot Kabar, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya - KOMPAS.com
link : Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya - KOMPAS.com

Baca juga


Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) meminta maskapai nasional untuk menurunkan harga tiket pesawatnya paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).

Jika tak mengindahkan hal tersebut, maskapai bisa saja dicabut izin operasinya oleh Kemenhub.

"Apabila berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi akan diberlakukan peringatan, kami punya ketentuan di PM No 78 2016 tentang sanksi administrasi. Dimana ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan denda," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Polana menambahkan, sejauh ini tidak pernah ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditentukan pemerintah. Atas dasar itu, dia optimis kali ini para maskapai juga akan menaatinya.

Baca juga: Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei 2019

"Jadi di sini saya mau jelaskan, tiap pemberlakukan KM (Keputusan Menteri), tidak ada maskapai yang melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Polana.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019.

Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen. Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2HnSwnt


loading...

Demikianlah Artikel Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya - KOMPAS.com

Sekianlah artikel Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya - KOMPAS.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya - KOMPAS.com dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/tak-turunkan-harga-tiket-pesawat.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar