Tempo Lima Jam, Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap 2 Kasus Curas

14.21
Tempo Lima Jam, Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap 2 Kasus Curas - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tempo Lima Jam, Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap 2 Kasus Curas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kabar Terbaru, Artikel Update News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tempo Lima Jam, Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap 2 Kasus Curas
link : Tempo Lima Jam, Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap 2 Kasus Curas

Baca juga


Tempo Lima Jam, Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap 2 Kasus Curas


TANGGAMUS, KabarXXI.Com – Dalam tempo lima jam, Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal dan jambret di wilayah Kecamatan Pringsewu.

"Alhamdulillah, Selasa pagi tadi, 21 Mei 2019, sekira pukul 04.30 Wib, Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap 4 tersangka dalam kasus Curas di Kecamatan Pringsewu," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas didampingi KBO Satreksim Iptu Ramon Zamora, SH. MH dan Kanit Intelkam Polsek Pringsewu Kota Iptu Murdono saat memberikan keterangannya dalam Konferensi Pers (Konpres) di Koridor Utama Markas Polres Tanggamus, Selasa sore, 21 Mei 2019.

Dalam Konpres tersebut, Polres Tanggamus juga menghadirkan barang bukti berupa sepeda motor hadil kejahatan, sejumlah handphone dan 4 tersangka 2 perkara tersebut serta 1 tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, masing-masing tersangka yakni Sutiyono (30), Trisno (19) dan Suhendar (23) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. Korbannya Siti Salamah (24) warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

"Ketiga tersangka diamankan tadi pagi, pukul 04.30 Wib, berikut diamankan barang bukti Handphone Samsung Galaxy C9 Pro warna Pink Gold," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, sebilah golok dan sepeda motor honda beat BE 8251 UE, satu kunci leter T berikut gagangnya yang digunakan sebagai alat kejahatan serta satu buah tutup bong/alat hisap sabu, cottonbud, 2 buah korek gas dan satu buah pipet.

"Jadi kami pastikan ketiga tersangka ini menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sabu dengan dikuatkan urine positif sabu dari test urine kepada para tersangka," imbuhnya.

Kemudian, kata AKP Edi Qorinas, perkara lain yang berhasil diungkap adalah kasus penjambretan yang terjadi pada Rabu, 03 April 2019, sekira jam 14.00 Wib, di Jalan Jalur Dua Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korbannya Anggun Novita Sari (18) dengan kerugian satu unit handphone merk Xiomi Redmi warna Gold.

"Terhadap perkara tersebut, berhasil kami amankan 1 tersangka bernama Miftahudin alias Amik (25), warga Kelurahan Fajaresuk Pringsewu. Tersangka ditangkap di rumahnya pada pukul 01.00 Wib dinihari tadi," imbuhnya.

Dari tangan tersangka Miftahudin, diamankan 1 uni handphone Xiomi Redmi warna Gold milik korban Anggun Novita serta 1 sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol BE 8542 UB.

"Berdasarkan penyelidikan dalam kejahatan tersebut, tersangka beraksi seorang diri," tegasnya.

Ditambahkan Kasat, atas kejahatannya, keempat tersangka Curas tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHPidana.

"Ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Hasbuna)


source http://www.kabarxxi.com/2019/05/tempo-lima-jam-tim-gabungan-polres.html


loading...

Demikianlah Artikel Tempo Lima Jam, Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap 2 Kasus Curas

Sekianlah artikel Tempo Lima Jam, Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap 2 Kasus Curas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tempo Lima Jam, Tim Gabungan Polres Tanggamus Ungkap 2 Kasus Curas dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/tempo-lima-jam-tim-gabungan-polres.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar