Judul : Usai Diperiksa sebagai Saksi Sofyan Basir, Bupati Temanggung Irit Bicara
link : Usai Diperiksa sebagai Saksi Sofyan Basir, Bupati Temanggung Irit Bicara
Usai Diperiksa sebagai Saksi Sofyan Basir, Bupati Temanggung Irit Bicara
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saksikan video pilihan berikut ini:
http://bit.ly/2IUCWS2
May 02, 2019 at 02:37PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2IUCWS2
via IFTTT
Demikianlah Artikel Usai Diperiksa sebagai Saksi Sofyan Basir, Bupati Temanggung Irit Bicara
Anda sekarang membaca artikel Usai Diperiksa sebagai Saksi Sofyan Basir, Bupati Temanggung Irit Bicara dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/usai-diperiksa-sebagai-saksi-sofyan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar