Berharta Banyak, Ini Alasan UAS Beri Nafkah Anak Hanya Rp5 Juta per Bulan

12.55
Berharta Banyak, Ini Alasan UAS Beri Nafkah Anak Hanya Rp5 Juta per Bulan - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berharta Banyak, Ini Alasan UAS Beri Nafkah Anak Hanya Rp5 Juta per Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berharta Banyak, Ini Alasan UAS Beri Nafkah Anak Hanya Rp5 Juta per Bulan
link : Berharta Banyak, Ini Alasan UAS Beri Nafkah Anak Hanya Rp5 Juta per Bulan

Baca juga


Berharta Banyak, Ini Alasan UAS Beri Nafkah Anak Hanya Rp5 Juta per Bulan


Beritaterheboh.com - Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Mellya Juniarti resmi bercerai pada 3 Desember 2019. Perceraiannya kini masih menjadi perbincangan publik, termasuk mengenai keputusan PA Bangkinang, yang haya mengabulkan uang mut'ah sebesar Rp50 juta.

Pengacara UAS, Hasan Basri mengungkap kalau awalnya Mellya menuntut jumlah Rp1 miliar lebih. Namun akhirnya UAS hanya berkewajiban membayar separuhnya saja. Uang sebesar itu dibayarkan untuk memenuhi tiga bagian sebagai nafkah mut'ah, iddah, dan kiswah dengan besaran yang berbeda.

"Mut'ah kemarin itu memang Rp 30 juta, iddah Rp 15 Juta yang Rp 5 juta itu kiswah. Itu yang diputus hakim secara ex officio tadi," lanjutnya.

Hasan melanjutkan, dalam tuntutan Mellya disebut kewajiban menafkahi anak mereka sebesar Rp 4.250.000. Namun, oleh pihak UAS dinaikkan menjadi Rp5 juta, dengan mengurangi nafkah lainnya.

"Sesungguhnya yang dituntut istrinya itu banyak kemarin. Mut'ahnya Rp1 miliar, iddahnya Rp300 juta, kiswahnya Rp200 juta. Untuk anak Rp4,245 juta sementara anak malah kita (berikan) Rp5 juta dengan ibu itu (Mellya) ini di luar biaya jajan atau kalau jalan-jalan. UAS memberikan Rp 5 juta setiap bulan," kata Hasan dikutip dari detikcom.

Ha itu diperkuat dengan hasil salinan PA Bangkinang yang diterima HaiBunda. Berikut bunyi putusan Pengadilan Agama Bangkinang.

"Bahwa selama terjadinya pisah tempat tinggal antara Pemohon dengan Termohon seperti tersebut pada posita angka 6 di atas, Pemohon tetap memberikan nafkah lahir terhadap Termohon dan anak Pemohon dan Termohon setiap bulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) diluar biaya pendidikan anak Pemohon dengan Termohon sampai saat ini."

Ya, dari pernikahan itu, UAS dan Mellya memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia 6 tahun. Sebagai seorang ayah, tentunya UAS memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anaknya.

Disinggung mengenai besaran nafkah anak yang hanya Rp5 juta per bulan, Hasan Basri menegaskan kalau UAS akan memenuhi tuntutatn pengadilan, dan memberikan uang Mellya Rp50 juta.

"Kalau saya baca 50 juta. Kalau yang saya terima itu 50 juta. Ya sebetulnya anak tidak ada putusan membayar berapa per bulan, berapa kebutuhan bagi UAS tak ada masalah," ujar Hasan ketika dihubungi HaiBunda.

Hingga saat ini, UAS dan Mellya sendiri belum memberikan keterangan kepada publik. Sejak kasus perceraian mereka mencuat, keduanya bahkan tidak memberikan keterangan secara resmi.

Hanya saja menurut Hasan, UAS tak melupakan perannya sebagai ayah. Saat pulang ke Riau, UAS menyempatkan diri untuk menemui anaknya, Bun.

"Hak asuh anak tidak ada, tidak ada diputus. Sementara ini anak dengan Bu Melya. kadang-kadang kalau UAS di pekan baru minta bertemu anak diajak jalan-jalan," ujar Hasan mengakhiri.(haibunda.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/38z6VbY
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Berharta Banyak, Ini Alasan UAS Beri Nafkah Anak Hanya Rp5 Juta per Bulan

Sekianlah artikel Berharta Banyak, Ini Alasan UAS Beri Nafkah Anak Hanya Rp5 Juta per Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berharta Banyak, Ini Alasan UAS Beri Nafkah Anak Hanya Rp5 Juta per Bulan dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/berharta-banyak-ini-alasan-uas-beri.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar