Judul : PSI Dilaporkan Lagi Soal Sebarkan Berita Hoax Anggaran Komputer. Komisi C Beberkan Faktanya
link : PSI Dilaporkan Lagi Soal Sebarkan Berita Hoax Anggaran Komputer. Komisi C Beberkan Faktanya
PSI Dilaporkan Lagi Soal Sebarkan Berita Hoax Anggaran Komputer. Komisi C Beberkan Faktanya
Beritaterheboh.com - Anggota komisi C DPRD DKI Jakarta fraksi gerindra, Andyka menyebut, komisi C telah sepakat untuk melaporkan Anthony ke badan kehormatan DPRD DKI Jakarta.Alasannya, Anthony dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada publik setelah mengumbar RAPBD DKI Jakarta ke publik terkait anggaran komputer yang mencapai 128,9 miliar rupiah. Padahal, pembahasan soal anggaran komputer telah disampaikan dalam rapat bersama komisi C.
Mempertanyakan soal rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI Jakarta 2020.
Kali ini anggota komisi C, D-P-R-D DKI Jakarta fraksi P-S-I, Anthony Winza Prabowo, mengkritik pengadaan perangkat komputer, untuk provinsi dki jakarta yang mencapai 128,9 miliar rupiah.
Anthony menanyakan besaran anggaran dan manfaat, dari unit komputer yang dianggarkan. Menurut Anthony harga yang dikeluarkan tak sepadan dengan kebutuhan di dalam kantor pajak.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya dinyatakan bersalah oleh badan kehormatan DPRD DKI Jakarta. William dianggap melanggar tata tertib sebagai anggota dewan setelah mengumbar RAPBD DKI Jakarta tentang anggaran lem aibon.(kompas.com
from Berita Heboh https://ift.tt/2PqxtmW
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel PSI Dilaporkan Lagi Soal Sebarkan Berita Hoax Anggaran Komputer. Komisi C Beberkan Faktanya
Sekianlah artikel PSI Dilaporkan Lagi Soal Sebarkan Berita Hoax Anggaran Komputer. Komisi C Beberkan Faktanya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PSI Dilaporkan Lagi Soal Sebarkan Berita Hoax Anggaran Komputer. Komisi C Beberkan Faktanya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/psi-dilaporkan-lagi-soal-sebarkan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar