Grab Tunggu Evaluasi Kemenhub soal Tarif Ojek Online - KOMPAS.com

14.02
Grab Tunggu Evaluasi Kemenhub soal Tarif Ojek Online - KOMPAS.com - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Grab Tunggu Evaluasi Kemenhub soal Tarif Ojek Online - KOMPAS.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Comot Kabar, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Grab Tunggu Evaluasi Kemenhub soal Tarif Ojek Online - KOMPAS.com
link : Grab Tunggu Evaluasi Kemenhub soal Tarif Ojek Online - KOMPAS.com

Baca juga


Grab Tunggu Evaluasi Kemenhub soal Tarif Ojek Online - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com- Perusahaan penyedia transportasi ojek online, Grab Indonesia, menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Perhubungan mengenai tarif ojek online yang mulai diterapkan pada Rabu (1/5/2019).

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Perhubungan.

"Pemerintah sendiri bilang dalam seminggu akan dibuatkan evaluasi, per hari ini sebetulnya sudah seminggu, kita masih menunggu undangan dari Kemenhub kapan kita bisa melakukan evaluasi," kata Tri di Kantor BNN, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Masih Diuji Coba, Aturan Tarif Ojek Online Ditargetkan Rampung Sebelum Idul Fitri

Tri menuturkan, secara internal, Grab Indonesia belum mengetahui dampak kenaikan tarif ojek online terhadap jumlah penumpang.

Namun, Tri mengklaim kenaikan tarif disambut baik oleh para pengemudi dan tidak banyak pengguna ojol yang memprotes kenaikan tarif.

"Kalau pengemudi senang karena mendapatkan lendapatan lebih tinggi. Kalau penumpang ada 1-2 yang memberikan catatan dan keluhan tapi masih dalam batas-batas normal," ujar Tri.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan perubahan tarif ojek online yang mulai berlaku pada Rabu (1/5/2019) pekan lalu.

Tarif ojek online di Jabodetabek ditetapkan minimal Rp 2.000 per kilometer dengan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Sedangkan, biaya jasa minimalnya dipatok Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2J7HWmK


loading...

Demikianlah Artikel Grab Tunggu Evaluasi Kemenhub soal Tarif Ojek Online - KOMPAS.com

Sekianlah artikel Grab Tunggu Evaluasi Kemenhub soal Tarif Ojek Online - KOMPAS.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Grab Tunggu Evaluasi Kemenhub soal Tarif Ojek Online - KOMPAS.com dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/grab-tunggu-evaluasi-kemenhub-soal.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar