Judul : Ingat, Grab Berlakukan Tarif Baru di Jabodetabek Besok - KOMPAS.com
link : Ingat, Grab Berlakukan Tarif Baru di Jabodetabek Besok - KOMPAS.com
Ingat, Grab Berlakukan Tarif Baru di Jabodetabek Besok - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Rabu (1/4/2019) besok, Grab akan memberlakukan tarif baru sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Presiden of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya akan mematuhi setiap peraturan yang berlaku di semua wilayah operasinya.
Ia kemudian berharap agar pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, dilakukan cermat kepada seluruh perusahaan ojek daring.
"Selain itu kami berharap agar masyarakat dapat bersiap dengan peraturan perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 1 Mei 2019," kata Ridzki dalam keterangannya.
Baca juga: Rumah Ambruk di Johar Baru Timpa Mikrolet dan Ojek Online
Adapun besaran tarif yang berlaku besok di wilayah Jabodetabek yang masuk dalam zona II adalah batas bawah Rp 2.000/Km dan tarif batas atas Rp 2.500/Km.
Sementara itu, biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000 untuk jarak tempuh maksimal empat kilometer.
"Penerapannya sesuai dengan supply dan demand di lapangan," ujar dia.
Selain masalah tarif, pihak Grab mengaku siap untuk melaksana prosedur keselamatan berkendara yang juga diatur dalam peraturan menteri tersebut.
Menurut dia, prosedur keselamatan yang ada dalam PM tersebut seperti reflektor pada jaket pengemudi sudah lebih dahulu diberlakukan pihaknya kepada mitra.
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona.
Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Dalam aturan tersebut, diatur masalah formula perhitungan jasa (tarif ojek online). Aturan itu tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Baca juga: Ancam Ojek Online Pakai Golok, Pimpinan Begal Tewas Ditembak
Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.
Adapun biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra.
Sementara itu, biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi. Aturan ini akam diberlakukan kepada seluruh perusahaan ojek daring mulai besok.
http://bit.ly/2LeRo9wDemikianlah Artikel Ingat, Grab Berlakukan Tarif Baru di Jabodetabek Besok - KOMPAS.com
Anda sekarang membaca artikel Ingat, Grab Berlakukan Tarif Baru di Jabodetabek Besok - KOMPAS.com dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/ingat-grab-berlakukan-tarif-baru-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar