Janjikan Drum, Magic Com, dan Kain Sarung, Caleg di Meranti Dipidana 3 Bulan Penjara

15.42
Janjikan Drum, Magic Com, dan Kain Sarung, Caleg di Meranti Dipidana 3 Bulan Penjara - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Janjikan Drum, Magic Com, dan Kain Sarung, Caleg di Meranti Dipidana 3 Bulan Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kabar Terbaru, Artikel Update News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Janjikan Drum, Magic Com, dan Kain Sarung, Caleg di Meranti Dipidana 3 Bulan Penjara
link : Janjikan Drum, Magic Com, dan Kain Sarung, Caleg di Meranti Dipidana 3 Bulan Penjara

Baca juga


Janjikan Drum, Magic Com, dan Kain Sarung, Caleg di Meranti Dipidana 3 Bulan Penjara


SELAT PANJANG, KabarXXI.Com – Hafizan Abbas, Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan  Meranti Dapil 1 Partai PKB dengan Nomor Urut 1, dipidana 3 bulan penjara karena menjanjikan akan memberikan materi lainnya saat melakukan kampanye tatap muka pada 13 Maret 2019 lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat, bertempat di rumah seorang warga di jalan Suak Baru, Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, sekitar pukul 20.15 Wib, Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa 1 buah Drum air, 1 buah magic com, dan 2 buah kain sarung untuk setiap rumah, dan meminta kepada peserta untuk memilih Hafizan sebagai Calon Anggota DPRD.

Sidang Pembacaan Putusan Pidana Pemilu dengan Nomor: 245/pid.sus/PN.bls/2019 digelar pada hari ini, Selasa, 07 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Bengkalis, jalan Karimun Nomor 12, Bengkalis Kota.

Annisa Sitawati, SH selaku Ketua Majelis Sidang didampingi oleh 2 orang anggota Wimmi D Simarmata, SH., MH., dan Rizki Musmar, MH menyatakan bahwa Saudara Hafizan terbukti bersalah.

Berdasarkan  Pasal 280 Ayat 1 huruf J junto Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dengan kurungan pidana maksimal selama 2 Tahun dan uang sebesar 24 Juta Rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan Hakim, Aziun Asyaari sebagai PH Hafizan menyatakan pikir-pikir dahulu.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro, SH menyatakan banding kepada majelis sidang.

Menanggapi putusan Hakim PN Bengkalis, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Saya mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti. Mereka sangat produktif dalam penegakan hukum Pemilu di Riau. Saat ini Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti merupakan Sentra Gakkumdu paling banyak mengajukan pidana Pemilu yang sampai ke Pengadilan. Kita tidak pandang bulu, pokoknya siapapun yang melanggar akan kita tindak," ujar Rusidi. (Anhar Rosal)


source http://www.kabarxxi.com/2019/05/janjikan-drum-magic-com-dan-kain-sarung.html


loading...

Demikianlah Artikel Janjikan Drum, Magic Com, dan Kain Sarung, Caleg di Meranti Dipidana 3 Bulan Penjara

Sekianlah artikel Janjikan Drum, Magic Com, dan Kain Sarung, Caleg di Meranti Dipidana 3 Bulan Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Janjikan Drum, Magic Com, dan Kain Sarung, Caleg di Meranti Dipidana 3 Bulan Penjara dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/janjikan-drum-magic-com-dan-kain-sarung.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar