Judul : Menhub Siapkan Sanksi bagi Ojol yang Tidak Taati Tarif Baru - SINDOnews
link : Menhub Siapkan Sanksi bagi Ojol yang Tidak Taati Tarif Baru - SINDOnews
Menhub Siapkan Sanksi bagi Ojol yang Tidak Taati Tarif Baru - SINDOnews
loading...
Dalam peraturan itu ditetapkan tarif ojek online (ojol) sebesar Rp2.000 per km untuk batas bawah. Sedangkan tarif batas atas ditetapkan sampai Rp2.500 per km.
"Ya pasti nanti akan kita awasi. Kita kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan," ujar Menhub di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Baca Juga:
Menhub mengungkapkan alasan membentuk penetapan tarif ini, salah satunya memberikan payung hukum bagi operasional ojek online, termasuk soal keselamatan yang menjadi prioritas Kementerian Perhubungan.
"Seperti kita ketahui bahwa safety adalah satu keharusan bagi dunia transporatsi. Harapan kita ini ada perlindungan yang baik bagi masyarakat," jelasnya.
Menhub juga menegaskan bahwa perhitungan biaya ini tidak akan berubah. Kalaupun nanti ada perubahan, kata dia, itu akan tergantung evaluasi yang dilakukan selama satu minggu setelah penerapan tarif ojek online yang berlaku 1 Mei 2019. "Biaya enggak ada perubahan sesuai dengan peraturan, ada tiga zona yang sudah kita tetapkan," tandasnya.
(fjo)
Demikianlah Artikel Menhub Siapkan Sanksi bagi Ojol yang Tidak Taati Tarif Baru - SINDOnews
Anda sekarang membaca artikel Menhub Siapkan Sanksi bagi Ojol yang Tidak Taati Tarif Baru - SINDOnews dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/menhub-siapkan-sanksi-bagi-ojol-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar