Pelaku Jual Beli Data Nasabah Bisa Dijerat Pasal Pidana Penipuan - KOMPAS.com

14.11
Pelaku Jual Beli Data Nasabah Bisa Dijerat Pasal Pidana Penipuan - KOMPAS.com - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Jual Beli Data Nasabah Bisa Dijerat Pasal Pidana Penipuan - KOMPAS.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Comot Kabar, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Jual Beli Data Nasabah Bisa Dijerat Pasal Pidana Penipuan - KOMPAS.com
link : Pelaku Jual Beli Data Nasabah Bisa Dijerat Pasal Pidana Penipuan - KOMPAS.com

Baca juga


Pelaku Jual Beli Data Nasabah Bisa Dijerat Pasal Pidana Penipuan - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seseorang yang dengan sengaja memperjualbelikan informasi data nasabah tanpa persetujuan nasabah bisa dijerat undang-undang hukum pidana. Pasal hukum pidana yang menjerat pelaku penyebar informasi data itu tergantung pada tujuan penyebarannya.

"Tergantung digunakan apa (penyebaran informasi data nasabah itu). Kalau digunakan penipuan ya kena pasal penipuan, yakni Pasal 378 KUHP," kata Argo kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Namun, Argo menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kebocoran informasi data nasabah.

Baca juga: Data Pribadi Nasabah Juga Dijual Secara Online, Jumlahnya Jutaan...

"Belum ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya," ungkap Argo.

Untuk informasi lebih rinci terkait kerahasiaan data nasabah, Argo mempersilahkan setiap nasabah menghubungi bank yang bersangkutan.

"Kalau mengenai jual beli data di perbankkan, silakan tanya ke perbankan," ujar Argo.

Hasil investigasi Kompas dilaporkan Senin menyebutkan bahwa informasi data pribadi nasabah diperjualbelikan secara bebas dengan harga bervariasi di kalangan tenaga pemasaran kartu kredit.

Data yang dijual berisi informasi nama, nomor telepon, alamat, hingga nama orangtua. Namun, ada juga yang dilengkapi dengan informasi tentang kemampuan finansial pemiliknya.

Data pribadi tanpa dilengkapi kemampuan finansial dijual Rp 300 per data. Sementara yang dilengkapi informasi kemampuan finansial pemiliknya dibanderol Rp 20.000-Rp 50.000 per data.

Baca juga: Praktik Bebas Jual Beli Data Pribadi, Ini Tarifnya

Berdasarkan laporan Kompas itu, RF, seorang tenaga pemasaran kartu kredit pada pertengahan bulan lalu menawarkan 1.101 data nasabah seharga Rp 350.000 atau sekitar Rp 318 per data. Ia mengeklaim seluruh data itu merupakan data pribadi nasabah yang mengajukan aplikasi kartu kredit salah satu bank swasta pada 2017-2018.

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2HlcG0c


loading...

Demikianlah Artikel Pelaku Jual Beli Data Nasabah Bisa Dijerat Pasal Pidana Penipuan - KOMPAS.com

Sekianlah artikel Pelaku Jual Beli Data Nasabah Bisa Dijerat Pasal Pidana Penipuan - KOMPAS.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Jual Beli Data Nasabah Bisa Dijerat Pasal Pidana Penipuan - KOMPAS.com dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/pelaku-jual-beli-data-nasabah-bisa.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar