Judul : Resmob Polres Serang Berhasil Amankan 3 Pelaku Curas
link : Resmob Polres Serang Berhasil Amankan 3 Pelaku Curas
Resmob Polres Serang Berhasil Amankan 3 Pelaku Curas
SERANG, KabarXXI.Com – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Raya Jakarta - Merak Km 62, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten yang terjadi pada Kamis, 25 April 2019.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi membenarkan bahwa anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan lintas Jakarta - Merak.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan. Menurutnya, keberhasilan tim Resmob Satreskrim Polres Serang berkat adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan 3 orang yang diduga melakukan aksi Curas tersebut.
Pengejaran terhadap tersangka dengan adanya laporan Polisi Nomor: LP/83/IV/2019/Serang/SPK A, tanggal 27 April 2019, atas nama Bunyadi yang bekerja di sebuah expedisi.
Tanpa waktu lama, tim lansung bergerak menyelidiki kasus tersebut. Sehingga berhasil diamankan tiga orang tersangka diantaranya, YY (34), ED (42) dan KT (49). Ketiganya hanya bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolres menjelaskan, bahwa ketiga pelaku melakukan aksinya berawal dari menumpang kendaraan yang dibawa oleh korban (petugas ekspedisi-red) yang berisikan pakaian yang hendak dikirim ke Lampung.
Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Km 62, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban dengan menutup mata korban dengan menggunakan lakban dan mengikat tangan korban dengan menggunakan kain, sehingga pelaku menguras semua pakaian yang ada didalam kendaraan tersebut.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 Truck Colt Diesel yang berisikan pakaian berbagai jenis dan topi, dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp 400.000.000," terang Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara Maksimal kurungan 9 tahun.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (rls/red)
source http://www.kabarxxi.com/2019/05/resmob-polres-serang-berhasil-amankan-3.html
loading...
Demikianlah Artikel Resmob Polres Serang Berhasil Amankan 3 Pelaku Curas
Sekianlah artikel Resmob Polres Serang Berhasil Amankan 3 Pelaku Curas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Resmob Polres Serang Berhasil Amankan 3 Pelaku Curas dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/resmob-polres-serang-berhasil-amankan-3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar