Tarif Baru Ojek Online Berlaku Besok di 5 Kota Ini - detikFinance

14.01
Tarif Baru Ojek Online Berlaku Besok di 5 Kota Ini - detikFinance - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tarif Baru Ojek Online Berlaku Besok di 5 Kota Ini - detikFinance, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Comot Kabar, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tarif Baru Ojek Online Berlaku Besok di 5 Kota Ini - detikFinance
link : Tarif Baru Ojek Online Berlaku Besok di 5 Kota Ini - detikFinance

Baca juga


Tarif Baru Ojek Online Berlaku Besok di 5 Kota Ini - detikFinance

Jakarta - Tarif baru ojek online (ojol) sebesar Rp 2.000 per kilometer (km) akan mulai berlaku besok, 1 Mei 2019. Pemberlakuan tarif baru ojol ini dalam tahap awal berlaku di lima kota.

Aturan mengenai ojol ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, dengan tarif, dengan apa yang termaktub di situ. Kita akan mulai berlakukan di 5 kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).

Di pekan pertama pemberlakuan aturan baru ini, Kementerian Perhubungan juga melakukan evaluasi. Ragam masukan menjadi pertimbangan pemerintah terhadap aturan tersebut.

"Apa yang kita lakukan ini akan kita evaluasi setelah satu minggu. Dalam satu minggu mendatang, segala masukan-masukan bisa menjadi masukan bagi kami dan kami akan bertemu untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," tambah Budi Karya.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap aturan baru ini bisa dijalankan dengan baik. Pasalnya, aturan ini disusun melibatkan beberapa unsur, mulai dari pemerintah, aplikator, akademisi hingga pengemudi.


"Saya kira kita sangat berharap bahwa apa yang menjadi keputusan kita menyangkut peraturan menteri ini bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur," ujar Budi.

"Jadi saya kira ini adalah pilihan terbaik, mudah mudahan respons akan positif, terutama kepada masyarakat agar memahami apa yang menjadi keputusan," tambah Budi.

Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:

Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.

Selanjutnya menurut Kepmenhub ini, perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi sebagaimana ditentukan di atas. Sementara biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi dari perusahaan aplikasi ditentukan paling tinggi 20%.

Untuk menjamin kelangsungan penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, menurut Kepmenhub ini, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap tiga bulan.

(ara/fdl)

Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2PCgIF4


loading...

Demikianlah Artikel Tarif Baru Ojek Online Berlaku Besok di 5 Kota Ini - detikFinance

Sekianlah artikel Tarif Baru Ojek Online Berlaku Besok di 5 Kota Ini - detikFinance kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tarif Baru Ojek Online Berlaku Besok di 5 Kota Ini - detikFinance dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/tarif-baru-ojek-online-berlaku-besok-di.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar