THR Pekerja di Kota Serang Wajib Diserahkan Paling Lambat H-7 Lebaran

15.37
THR Pekerja di Kota Serang Wajib Diserahkan Paling Lambat H-7 Lebaran - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul THR Pekerja di Kota Serang Wajib Diserahkan Paling Lambat H-7 Lebaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kabar Terbaru, Artikel Update News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : THR Pekerja di Kota Serang Wajib Diserahkan Paling Lambat H-7 Lebaran
link : THR Pekerja di Kota Serang Wajib Diserahkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Baca juga


THR Pekerja di Kota Serang Wajib Diserahkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Foto Ilustrasi. 
SERANG, KabarXXI.Com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang menyatakan bahwa pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh buruh di Kota Serang dilakukan pada H-7 Lebaran.

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengenai hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi.

Hal itu disampaikan oleh Kadisnaker Kota Serang, Ahmad Benbela saat ditemui di ruang kerjannya, Kamis, 16 Mei 2019.

Ahmad Benbela menjelaskan, bahwa sudah diberitaukan surat himbauan kepada seribu perusahaan yang ada di Kota Serang. Bahkan, kata Ahmad Benbela, pihaknya juga sudah mendatangi perusahaan-perusahaan di Kota Serang.

"Jadi tidak ada alasan untuk melanggar Peraturan Pemerintah, karena sudah kita beritau jauh-jauh hari," ungkapnya.

Ahmad Benbela. 
Ia juga mengaku telah mempersiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Mulai dari sanksi ringan, hingga sanksi berat. 

"Bahkan kita juga akan menyabut izin usaha bagi perusahaan yang melanggar," tegasnya.

Sementara itu, Staff Hubungan Industrial (HI), Disnaker Kota Serang, Tuti Alawiah menambahkan, untuk THR yang harus diberikan oleh perusahaan adalah senilai 1 bulan gaji.

Bahkan, dikatakan Tuti, bagi pegawai yang berkerja baru 1 bulan, diwajibkan menerima THR. 

"Kita juga membuka pelayanan pengaduan untuk pegawai ataupun buruh yang tidak mendapatkan THR," pungkasnya. (Arie)


source http://www.kabarxxi.com/2019/05/thr-pekerja-di-kota-serang-wajib.html


loading...

Demikianlah Artikel THR Pekerja di Kota Serang Wajib Diserahkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Sekianlah artikel THR Pekerja di Kota Serang Wajib Diserahkan Paling Lambat H-7 Lebaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel THR Pekerja di Kota Serang Wajib Diserahkan Paling Lambat H-7 Lebaran dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/thr-pekerja-di-kota-serang-wajib.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar