Unit Reskrim Polsek Cisoka Amankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu

15.14
Unit Reskrim Polsek Cisoka Amankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Unit Reskrim Polsek Cisoka Amankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kabar Terbaru, Artikel Update News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Unit Reskrim Polsek Cisoka Amankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu
link : Unit Reskrim Polsek Cisoka Amankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Baca juga


Unit Reskrim Polsek Cisoka Amankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu


TANGERANG, KabarXXI.Com – Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polres Kota Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial S, diamankan saat berada di sebuah rumah di Kp. Ranca Gede RT 01 RW 06, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 10 Mei 2019, sekira jam 04.00 Wib.

Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, pelaku menjual narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan kendala ekonomi, dari keuntungan ia menjual sabu digunakan untuk menghidupi keluarganya. Dikarenakan pelaku hanya buruh bangunan.

Kronologis penangkapan pelaku berawal pada Jumat, 10 Mei 2019, sekira jam 03.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Cisoka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kp. Ranca Gede RT 01 RW 06, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, sering melihat transaksi yang mencurigakan. 

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cisoka dipimpinan Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sitta Sagala melakukan observasi di tempat tersebut. Kemudian team melakukan penggeledahan di rumah yang dicurigai tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan didapat 2 bungkus plastik bening bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat permen Mentos, 1 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, 6 (enam) buah plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 400.000.

Barang tersebut diakui milik pelaku S. Menurut keterangan tersangka S, sabu tersebut ia dapat dari temannya yang berinisial A yang berada di Jembatan Lima Jakbar.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/red)


source http://www.kabarxxi.com/2019/05/unit-reskrim-polsek-cisoka-amankan.html


loading...

Demikianlah Artikel Unit Reskrim Polsek Cisoka Amankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sekianlah artikel Unit Reskrim Polsek Cisoka Amankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Unit Reskrim Polsek Cisoka Amankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/unit-reskrim-polsek-cisoka-amankan.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar