BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Pilpres 2019 Lantaran....

14.02
BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Pilpres 2019 Lantaran.... - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Pilpres 2019 Lantaran...., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Pilpres 2019 Lantaran....
link : BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Pilpres 2019 Lantaran....

Baca juga


BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Pilpres 2019 Lantaran....


Beritaterheboh.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan KPU dan lembaga survei yang merilis quick count (hitung cepat) Pilpres 2019 di stasiun televisi nasional. BPN menilai KPU lambat menangani laporan BPN terkait lembaga survei itu.

"Pada hari ini Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU kepada Bawaslu. Hal ini menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga survei yang melakukan quick count," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (3/5/2019).


Dasco mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPU pada 18 April. Surat itu mendapat jawaban dari KPU tanggal 25 April yang menyebut pelaporan seharusnya ditindaklanjuti Bawaslu. Dasco menilai KPU melakukan kesalahan karena tidak menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk dewan etik.

"Ketika Bawaslu kemudian memutuskan bahwa KPU dapat membentuk lembaga atau dewan etik yang akan memeriksa, dugaan pelanggaran lembaga survei terhadap quick count itu, maka hari ini kami melaporkan dan kami sudah membawa beberapa bukti termasuk hasil quick qount di Provinsi Bengkulu dan real count di KPU," jelasnya.

"Dua-duanya, kita melaporkan lembaga survei dan KPU," imbuhnya.


Dia tidak menjelaskan secara spesifik lembaga survei apa saja yang dilaporkannya. Dasco hanya menyebut semua lembaga survei yang tampil di televisi pada 17 April lalu. Dia menilai semua lembaga survei itu melakukan kesalahan.

"Kita menyatakan ada pelanggaran, karena nyata lembaga quick count tersebut hasilnya sudah kita buktikan ternyata menyesatkan, dan pada pemilu kali ini sangat disayangkan lembaga survei yang diakreditasi KPU ternyata membuat kesalahan, sehingga pada hari ini kami laporkan ke bawaslu," tuturnya.

Laporan Dasco ini telah diterima Bawaslu dan akan diproses. Laporan ini tertuang dalam Nomor 08/LP/PP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019.(detik.com)

from Berita Heboh http://bit.ly/2XXLFqi
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Pilpres 2019 Lantaran....

Sekianlah artikel BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Pilpres 2019 Lantaran.... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Pilpres 2019 Lantaran.... dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/bpn-laporkan-kpu-dan-lembaga-survei.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar