Judul : Bukti Gugatan Hasil Pilpres Prabowo ke MK Masih Bertabur Link Berita. Ini Daftarnya
link : Bukti Gugatan Hasil Pilpres Prabowo ke MK Masih Bertabur Link Berita. Ini Daftarnya
Bukti Gugatan Hasil Pilpres Prabowo ke MK Masih Bertabur Link Berita. Ini Daftarnya
Beritaterheboh.com - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat Keputusan KPU yang memenangkan Jokowi. Untuk membuktikan dalilnya, tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan banyak bukti link berita.
Berdasarkan berkas permohonan yang didapat detikcom, Minggu (26/5/2019), Tim Hukum mencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 adalah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang tersturktur, sistematis dan masif. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, Ketidaknetralan aparat, Penyalahgunaan Birokrasi, Pembatasan Media dan Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.
Oleh sebab itu, mereka mengajukan bukti-bukti link berita, di antaranya:
1. Bukti P-12
Bukti link berita 26 Maret 2019 dengan judul 'Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres hingga ke Desa
2. Bukti P-31
Bukti link berita 7 Januari 2019 dengan judul 'Pose Dua Jadi di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara'
3. Bukti P-14
Bukti link berita 6 Novemver 2018 dengan judul 'Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu'
4. Bukti P-15
Bukti link berita 11 Desember 2018 dengan judul 'Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga'
5. Bukti P-16
Bukti link berita 12 Maret 2019 dengan judul 'Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi'
6. Bukti P-17
Bukti link berita 13 Januari 2019, dengan judul ' Gubernur dan 9 Bupati di Bengkulu Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf'
7. Bukti P-18
Bukti link berita 10 Januari 2019 dengan judul 'Wagub Sulbar dan 5 Bupati Deklarasi Dukung Jokowi'
8. Bukti P-19
Bukti link berita 12 September 2018 dengan judul '15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma'rug di Pilpres 2019
9. Bukti P-20
Bukti link berita 9 April 2019 dengan judul '12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukungan Jokowi'.
10. Bukti P-21
Bukti link berita dengan judul '6 Kepala Daerah di Maluku Utara Hadiri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf
11. Bukti P-22
Bukti link berita dengan judul 'Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah Melanggar'
12. Bukti P-24
Bukti link berita 10 April 2019 dengan judul 'Jokowi Mendapat Dukungan Saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa'
13. Bukti P-25
Bukti link berita 2 Agustus 2018, dengan judul 'Pameran Mobil Jadi Kampanya Tagar #Jokowi2Periode
Selain contoh di atas, masih banyak bukti-bukti pemberitaan lainnya.
"Semua fakta ini menunjukan terdapat kekeliruan yang terstruktur, massif dan sistematis yang tidak bisa diatasi oleh KPU," ujar Tim Hukum Prabowo.
Sebelumnya, Tim BPN juga melaporkan dugaan kecurangan pilpres ke Bawaslu. Sebagai buktinya, ia melampirkan link berita namun ditolak Bawaslu.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.
(asp/rvk/detik.com)
from Berita Heboh http://bit.ly/2HD2jGk
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Bukti Gugatan Hasil Pilpres Prabowo ke MK Masih Bertabur Link Berita. Ini Daftarnya
Sekianlah artikel Bukti Gugatan Hasil Pilpres Prabowo ke MK Masih Bertabur Link Berita. Ini Daftarnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bukti Gugatan Hasil Pilpres Prabowo ke MK Masih Bertabur Link Berita. Ini Daftarnya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/bukti-gugatan-hasil-pilpres-prabowo-ke.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar