Dijerat Dengan 2 Pasal Ini, Mustofa Nahra Resmi Ditahan Bareskrim

14.01
Dijerat Dengan 2 Pasal Ini, Mustofa Nahra Resmi Ditahan Bareskrim - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dijerat Dengan 2 Pasal Ini, Mustofa Nahra Resmi Ditahan Bareskrim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dijerat Dengan 2 Pasal Ini, Mustofa Nahra Resmi Ditahan Bareskrim
link : Dijerat Dengan 2 Pasal Ini, Mustofa Nahra Resmi Ditahan Bareskrim

Baca juga


Dijerat Dengan 2 Pasal Ini, Mustofa Nahra Resmi Ditahan Bareskrim


Beritaterheboh.com - Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, mengatakan kliennya ditahan di Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai Mustofa diperiksa.

"Pemeriksaan tadi baru selesai sekira jam 02.30. Pak Mustofa dilakukan penahanan di Bareskrim," kata Djudju kepada detikcom, Senin (27/5/2019).

Dia tak menjelaskan apakah ada permintaan penangguhan penahanan lebih lanjut. Djudju juga belum menyebut apa saja materi yang didalami saat Mustofa diperiksa polisi.


Mustofa diketahui sudah mulai diperiksa sejak Minggu (26/5) siang, namun hanya ditanya mengenai identitas karena harus didampingi oleh pengacara. Pemeriksaan formal baru dilakukan pukul 15.30 WIB.



Mustofa sebelummya ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari tadi di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Cuitannya buat onar," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5).

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Pengacara Mustofa,Djudju Purwantoro, mengatakan penangkapan kliennya pada 26 Mei dini hari tergolong cepat. Ia meminta penyidik untuk menerapkan kesamaan seseorang dalam hukum atau equality before the law.

"Ya kita biasalah hal-hal seperti itu. Tapi tentu dalam hal ini tetap kami akan berusaha untuk, apa namanya, menerapkan atau penyidik harus menerapkan aturan yang berlaku, equality before the law, artinya sama semua orang di muka hukum. Seharusnya seperti itu, kita berharap seperti itu, walaupun memang tampaknya terlalu cepat," ujar Djudju. 
(haf/haf/detik.com)



from Berita Heboh http://bit.ly/2HUkmGW
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Dijerat Dengan 2 Pasal Ini, Mustofa Nahra Resmi Ditahan Bareskrim

Sekianlah artikel Dijerat Dengan 2 Pasal Ini, Mustofa Nahra Resmi Ditahan Bareskrim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dijerat Dengan 2 Pasal Ini, Mustofa Nahra Resmi Ditahan Bareskrim dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/dijerat-dengan-2-pasal-ini-mustofa.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar