Kebelet Berkuasa, Rekomendasi Ijtima Ulama III: Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jokowi

14.08
Kebelet Berkuasa, Rekomendasi Ijtima Ulama III: Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jokowi - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kebelet Berkuasa, Rekomendasi Ijtima Ulama III: Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jokowi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kebelet Berkuasa, Rekomendasi Ijtima Ulama III: Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jokowi
link : Kebelet Berkuasa, Rekomendasi Ijtima Ulama III: Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jokowi

Baca juga


Kebelet Berkuasa, Rekomendasi Ijtima Ulama III: Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jokowi


Beritaterheboh.com -  Ijtima Ulama III resmi mengeluarkan rekomendasinya dari hasil pertemuan para ulama dan tokoh yang digelar di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). Ada lima poin yang menjadi rekomendasi Ijtima Ulama III.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak selaku pimpinan sidang. Pada poin pertama kata Yusuf, hasil Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Selanjutnya, atas kesimpulan pada poin pertama tersebut, Yusuf mengatakan bahwa Ijtima Ulama III mendorong Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan.

Hasil Ijtima Ulama III, lanjut Yusuf, juga mendesak kepada Bawaslu dan KPU agar mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin dalam proses pemilihan presiden 2019.

"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau men diskualifikasi paslon capres cawapres 01," kata Yusuf.

Ijtima Ulama III juga mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan. Termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019

"Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar maruf nahi mungkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat," tandas Yusuf.(suara.com)

from Berita Heboh http://bit.ly/2Y4bntn
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Kebelet Berkuasa, Rekomendasi Ijtima Ulama III: Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jokowi

Sekianlah artikel Kebelet Berkuasa, Rekomendasi Ijtima Ulama III: Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jokowi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kebelet Berkuasa, Rekomendasi Ijtima Ulama III: Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jokowi dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/kebelet-berkuasa-rekomendasi-ijtima.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar