Ketahuan, Caleg Gerindra DPR RI Suaranya Digelembungkan di 13 Desa

14.11
Ketahuan, Caleg Gerindra DPR RI Suaranya Digelembungkan di 13 Desa - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketahuan, Caleg Gerindra DPR RI Suaranya Digelembungkan di 13 Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketahuan, Caleg Gerindra DPR RI Suaranya Digelembungkan di 13 Desa
link : Ketahuan, Caleg Gerindra DPR RI Suaranya Digelembungkan di 13 Desa

Baca juga


Ketahuan, Caleg Gerindra DPR RI Suaranya Digelembungkan di 13 Desa


Beritaterheboh.com - Caleg Partai Gerindra DPR RI atas nama dr Lia Astaria suaranya digelembungkan di sebanyak 22 TPS pada 13 desa di Kabupaten Seluma. Akibat penggelembungan itu, suara dr Lia Lastaria bertambah sebanyak 952 suara. Padahal, suara aslinya hanya 185 suara. Jika ditotal dengan suara hasil penggelembungan, maka suaranya menjadi 1137. 

Terbongkarnya praktik penggelembungan suara itu diketahui pada rapat pleno KPU Kabupaten Seluma yang digelar di Gedung Serasan Seijoan, Minggu (5/5/2019) malam.

Diduga, penggelembungan suara itu dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma.

"Suara yang bersangkutan di dalam C1 hologram berjumlah 185 suara, sementara suara yang disebutkan PPK berjumlah 1137 suara, jadi penggelembungannya banyak sekali," kata Sarjan Efendi, Ketua KPU Seluma, Senin (6/5/2019).

Diketahuinya adanya perbedaan itu setelah diperiksanya lembar DA 1 Plano dengan C1 Plano hologram yang dikuasasi KPU.

"Dalam C1 Plano suara caleg tersebut berjumlah 185 suara, sedangkan dalam lembar DA 1 berjumlah 1137 suara, jadi selisihnya 952 suara," jelas Sarjan.

Menyikapi itu, Koordinator Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Seluma, Suryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 anggota PPK, Ketua PPK, divisi sosialisasi, anggota divisi sekaligus operator di Kecamatan Ulu Talo. 

Ditambahkan Suryadi, tindakan merubah hasil rekapitulasi perolehan suara adalah tindakan pidana. 

"Dugaannya untuk memenangkan salah satu caleh DPR RI dapil Bengkulu, karena ini masuk ke ranah Gakkumdu, maka tentu ini pidana," ungkap Suryadi.(bengkulu

from Berita Heboh http://bit.ly/2H1uCNh
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Ketahuan, Caleg Gerindra DPR RI Suaranya Digelembungkan di 13 Desa

Sekianlah artikel Ketahuan, Caleg Gerindra DPR RI Suaranya Digelembungkan di 13 Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketahuan, Caleg Gerindra DPR RI Suaranya Digelembungkan di 13 Desa dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/ketahuan-caleg-gerindra-dpr-ri-suaranya.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar