Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan Atas Tuduhan Makar. Ini Yang Akan Dilakukan Polisi !

14.11
Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan Atas Tuduhan Makar. Ini Yang Akan Dilakukan Polisi ! - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan Atas Tuduhan Makar. Ini Yang Akan Dilakukan Polisi !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan Atas Tuduhan Makar. Ini Yang Akan Dilakukan Polisi !
link : Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan Atas Tuduhan Makar. Ini Yang Akan Dilakukan Polisi !

Baca juga


Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan Atas Tuduhan Makar. Ini Yang Akan Dilakukan Polisi !


Beritaterheboh.com -  Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu kini dikaji polisi. 

"(Laporan) sudah diterima Bareskrim tadi malam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).



Keduanya dilaporkan pada Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut sedang dianalisis untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik yang akan menangani.

"Hari ini diterima Biro Analis, dari Biro Analisis melakukan pendalaman terhadap isi laporan tersebut. Dari analisa Biro Analis baru nanti diserahkan ke penyidik di direktorat mana yang akan menangani laporan tersebut," jelas Dedi.


Dedi menyampaikan pelapor menyerahkan sebuah flashdisk berisi video Kivlan dan Lieus sedang berbicara di depan banyak orang. Pernyataan Kivlan dan Lieus itulah yang dituding sarat akan pelanggaran makar.

"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar. Barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah flashdisk isi ceramah," ucap Dedi.

Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107.

Sedangkan laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107.(detik.com)




from Berita Heboh http://bit.ly/305rzMw
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan Atas Tuduhan Makar. Ini Yang Akan Dilakukan Polisi !

Sekianlah artikel Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan Atas Tuduhan Makar. Ini Yang Akan Dilakukan Polisi ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan Atas Tuduhan Makar. Ini Yang Akan Dilakukan Polisi ! dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/kivlan-zein-dan-lieus-sungkharisma.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar