Polisi Beberkan 2 Bukti Ini Yang Buat Bachtiar Nasir jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik

15.51
Polisi Beberkan 2 Bukti Ini Yang Buat Bachtiar Nasir jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Beberkan 2 Bukti Ini Yang Buat Bachtiar Nasir jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Beberkan 2 Bukti Ini Yang Buat Bachtiar Nasir jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik
link : Polisi Beberkan 2 Bukti Ini Yang Buat Bachtiar Nasir jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik

Baca juga


Polisi Beberkan 2 Bukti Ini Yang Buat Bachtiar Nasir jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik


Beritaterheboh.com - Bachtiar Nasir ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri membeberkan dua alat bukti yang menjerat Bachtiar.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: Polisi Panggil Ulang Bachtiar Nasir Pekan Depan

Alat bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS, yang menurut polisi terdapat aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya. Rekening itu juga sudah diaudit.


"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ucap Dedi.

Dedi melanjutkan indikasi penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar ini diperkuat dengan keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I. I sendiri telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit rekening, tambah Dedi, jumlah uang yang diduga diselewengkan adalah Rp 1 miliar. "Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," terang Dedi.


Kasus dugaan TPPU YKUS ini ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang saat itu Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.

Bachtiar harusnya diperiksa hari ini untuk didengarkan keterangannya. Namun lewat penasihat hukumnya, Nasrullah Nasution, Bachtiar menyampaikan ketidakhadiran dirinya. Polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Bachtiar pada Selasa (14/5) pekan depan. (detik.com)

from Berita Heboh http://bit.ly/2vHBhXF
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Polisi Beberkan 2 Bukti Ini Yang Buat Bachtiar Nasir jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik

Sekianlah artikel Polisi Beberkan 2 Bukti Ini Yang Buat Bachtiar Nasir jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Beberkan 2 Bukti Ini Yang Buat Bachtiar Nasir jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/polisi-beberkan-2-bukti-ini-yang-buat.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar