Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

14.05
Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
link : Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Baca juga


Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei


Beritaterheboh.com - Polda Metro Jaya mengamankan 257 orang terkait aksi rusuh pada 22 Mei dini hari tadi. Massa diamankan dari tiga lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan massa diamankan dari depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, kawasan Petamburan, dan Gambir, Jakarta Pusat.

"Kemudian di Bawaslu itu kenapa kita lakukan penangkapan, karena yang bersangkutan melawan petugas yang sedang bertugas, kemudian memaksa masuk ke Bawaslu," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019). 

Sementara itu, massa yang diamankan di Petamburan karena menyerang asrama Brimob. Massa di sana membakar 10 unit mobil.


"Kemudian penyerangan di Polsek Gambir," imbuhnya. 

Dari ketiga TKP tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya bendera hitam, molotov, hingga amplop dan lain-lain.

Sebanyak 257 orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.


detik.com


from Berita Heboh http://bit.ly/2M2SRjC
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Sekianlah artikel Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/polisi-tetapkan-257-tersangka-kerusuhan.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar