Judul : Waduh.!! Luna Maya dan Via Vallen Terancam Dipenjara?
link : Waduh.!! Luna Maya dan Via Vallen Terancam Dipenjara?
Waduh.!! Luna Maya dan Via Vallen Terancam Dipenjara?
Beritaterheboh.com - Dua artis papan atas Indonesia, Via Vallen dan Luna Maya terancam penjara 8 tahun dan denda Rp 8 miliar gara-gara film Aladdin.
Film Aladdin merupakan film terbaru Disney yang sedang ditayangkan di bioskop tanah air sejak 24 Mei 2019 lalu. Film yang bercerita tentang kerajaan di Timur Tengah tersebut rupanya turut ditonton oleh pedangdut Via Vallen dan artis Luna Maya. Hal tersebut terlihat dari unggahan Instagram Luna Maya dan Via Vallen beberapa waktu lalu.
Melansir dari laman TribunJatim.com, Senin (27/03/2019) Via Vallen mengunggah Instagram Story terkait film Aladdin pada Minggu (26/05/2019). Sedangkan Luna Maya mengunggah video di Instagram Story pada Sabtu (25/05/2019).
Di Instagram Story-nya, Via Vallen terlihat memposting video cuplikan film Aladdin. Diduga Via Vallen sedang berada di bioskop yang ketika itu menayangkan trailer film Aladdin.
Di satu video, terlihat adegan saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World, lagu original film tersebut. Sedangkan di video kedua, terlihat adegan saat Genie, yang diperankan oleh Will Smith muncul.
Sementara itu, dilansir dari Grid.ID, Luna Maya mengunggah cuplikan film Aladdin yang saat itu sedang ia saksikan di bioskop. Dalam update Instagram Story Luna Maya, tampak 2 adegan sebenarnya dalam film Aladdin.
Yang pertama adalah adegan Genie. Lalu, yang kedua adalah adegan yang diduga saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World.
Jika benar Luna Maya dan Via Vallen merekam cuplikan film Aladdin yang tengah diputar di bioskop, sebenarnya ini adalah tindakan yang tergolong ilegal.
Meskipun, keduanya menutupi sedikit layar dengan emoticon.
Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.
Kasus perekaman film yang sedang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan publik.
Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.
Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.
Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.
Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.
Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.
Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.
Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Ini belum termasuk tindakan penyebaran lewat media sosial, termasuk lewat fitur update Instagram Story.
Jika terbukti menyebarkan, maka akan diganjar juga dengan UU Hak Cipta.
Laman Yuridis.id menyebutkan, penyebaran cuplikan film ini melanggar pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta.
Yakni, "Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."
Pelaku pembajakan dan mereka yang mencoba meraup keuntungan secara ekonomi dari situ akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi dari pelanggaran UU ITE.
Selain dijerat dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sudah dijelaskan tadi, bisa juga dijerat dengan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam UU Hak Cipta menyebutkan soal "penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya", ini lebih ditujukan untuk tindakan komersial.
Sanksinya rupanya cukup bervariasi.
Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."
Sementara itu, dari laman Tribun Style yang tayang Minggu (12/5/2019), film Aladdin merupakan live action garapan Disney terbaru ini bercerita tentang seorang pemuda jalanan baik yang jatuh cinta dengan seorang putri kerajaan bernama Jasime (Naomi Scott).
Untuk mendapatkan cintanya Aladdin yang diperankan oleh Mena Massoud berusaha menjadi seorang pangeran.
Tak disangka di perjalanan ia menemukan sebuah lampu ajaib yang ternyata hiduplah Jin bernama Genie (Will Smith) di dalamnya.
Sosok Will Smith yang bertransformasi menjadi biru saat memerankan Genie juga pernah menjadi trending di media sosial.
Aladdin akan bersaing dengan Jafar (Marwan Kenzari) seorang penyihir jahat untuk memperebutkan lampu ajaib yang memiliki kekuatan dapat mengabulkan keinginan bagi pemiliknya.
Selain itu Film Aladdin juga dibintangi oleh Navid Negahban sebagai Sultan, dan Frank Welker mengisi suara Abu si kera kecil.(Tribunnews.com)
from Berita Heboh http://bit.ly/2K6Jz3H
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Waduh.!! Luna Maya dan Via Vallen Terancam Dipenjara?
Sekianlah artikel Waduh.!! Luna Maya dan Via Vallen Terancam Dipenjara? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Waduh.!! Luna Maya dan Via Vallen Terancam Dipenjara? dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/waduh-luna-maya-dan-via-vallen-terancam.html
1 komentar:
PROMO HADIAH indonalo SPESIAL UNTUK KALIAN PECINTA BOLA
ONLINE. DISINI KAMI AKAN MEMBERIKAN HADIAH HIBURAN UNTUK KALIAN DALAM FITUR PERMAINAN
TEBAK SCORE DI SETIAP MINGGUNYA.
MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL 500,000.00 RUPIAH TANPA DI UNDI!
Hadiah dari tebak skor ini adalah total IDR 500rb di bagi rata ,Contoh :
- jika ada 1 pemenang hadiah IDR 500rb
- jika ada 5 pemenang hadiah masing - masing @IDR100.000
- Jika ada 10 pemenang hadiah masing - masing @IDR50.000
SYARAT DAN KETENTUAN : ( Promo Tebak
Skor Indonalo )
KONTAK PERSON INDONALO
Telp/WA : +85515416144
Line : Cs_Indonalo
Livechat : indonalo
Kunjungi juga blog Prediksi Togel Terjitu dibawah ini
Prediksi TOgel Online
Posting Komentar