Jasa Marga Jelaskan Soal 'Jalan Bergelombang' Tol Layang Japek II

16.55
Jasa Marga Jelaskan Soal 'Jalan Bergelombang' Tol Layang Japek II - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jasa Marga Jelaskan Soal 'Jalan Bergelombang' Tol Layang Japek II, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jasa Marga Jelaskan Soal 'Jalan Bergelombang' Tol Layang Japek II
link : Jasa Marga Jelaskan Soal 'Jalan Bergelombang' Tol Layang Japek II

Baca juga


Jasa Marga Jelaskan Soal 'Jalan Bergelombang' Tol Layang Japek II


Beritaterheboh.com - Tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II sepanjang 36,4 km baru saja dibuka pada Minggu (15/12) pagi. 

Desain tol Japek II yang memiliki dua lajur ini secara visual ramai dibicarakan sebab punya struktur jalan naik turun bila diamati dari kejauhan.

Menanggapi pertanyaan 'jalan tol bergelombang' yang beredar luas di tengah masyarakat, Pimpinan Proyek Area 1 PT Jasamarga Prajudi punya alasannya.



Prajudi menjelaskan kontur naik-turun ini karena jalan tol harus mengikuti kondisi di bawahnya seperti jembatan penyeberangan (JPO).

"Saat melewati overpass bagaimana pun harus meninggikan jalur, jadi memang kelihatan naik turun menyesuaikan struktur di bawah, yaitu overpass dan jembatan-jembatan," kata Prajudi di KM 10 akses masuk Tol Japek II, Jakarta, Minggu (15/12).

Infrastruktur yang dibangun sejak 2017 ini memiliki tinggi tiang sekitar 15 meter. Untuk poin ini, Prajudi mengatakan pihaknya sebisa mungkin menjaga ketinggian untuk keamanan pengguna jalan.

Prabudi menjelaskan struktur jalan tol layang Japek II sudah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.

"Tidak berbahaya. Aman secara geometrik jalan secara desain sudah memenuhi kaidah teknis," ujar Prajudi.


Pembatas jalan tol layang disebut Prajudi juga telah sesuai dengan standar keamanan berlalu-lintas. Jalan tol layang Japek II menerapkan batas kecepatan minimum 60 km per jam, dan kecepatan maksimum 80 km per jam. Setiap pengemudi mobil diharapkan selalu mentaati rambu lalu lintas.

"Dari sisi kecepatan ya ikuti saja aturan disini, jangan terlalu cepat, ada faktor angin, di kita kecepatan 60 sampai 80 km maksimum," kata Prajudi.

Dikabarkan bahwa ada fasilitas CCTV terpasang di jalan tol layang tersebut yang jumlahnya mencapai 113 CCTV. Kamera ini disiapkan untuk menerapkan sistem tilang elektronik jika ada pengendara melanggar kecepatan.





 (jnp/mik/cnnindonesia.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/2PnD1zU
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Jasa Marga Jelaskan Soal 'Jalan Bergelombang' Tol Layang Japek II

Sekianlah artikel Jasa Marga Jelaskan Soal 'Jalan Bergelombang' Tol Layang Japek II kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jasa Marga Jelaskan Soal 'Jalan Bergelombang' Tol Layang Japek II dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/jasa-marga-jelaskan-soal-jalan.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar