Wanita yang Pukuli Suami Stroke Adalah Istri Kedua, Nikah Secara Siri. Ini Penjelasan Polisi

18.49
Wanita yang Pukuli Suami Stroke Adalah Istri Kedua, Nikah Secara Siri. Ini Penjelasan Polisi - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wanita yang Pukuli Suami Stroke Adalah Istri Kedua, Nikah Secara Siri. Ini Penjelasan Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wanita yang Pukuli Suami Stroke Adalah Istri Kedua, Nikah Secara Siri. Ini Penjelasan Polisi
link : Wanita yang Pukuli Suami Stroke Adalah Istri Kedua, Nikah Secara Siri. Ini Penjelasan Polisi

Baca juga


Wanita yang Pukuli Suami Stroke Adalah Istri Kedua, Nikah Secara Siri. Ini Penjelasan Polisi


Beritaterheboh.com - Pelaku penganiaya suami yang menderita stroke di Pluit, Jakarta Utara, merupakan istri siri. Pelaku berinisial M (35) adalah istri kedua korban, HT (65), yang dinikahi secara siri.

"Adiknya korban itu (mengatakan) bahwa korban ini baru nikah siri dengan si istrinya. Dia dulu pernah punya istri, istri pertama itu cerai, terus nikah lagi. Tapi baru nikah siri, belum nikah resmi," ujar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim kepada wartawan di Mapolres Penjaringan, Rabu (18/12/2019).

Mustakim mengatakan pernikahan siri itu sudah berjalan lima tahun sejak 2014. Dari pernikahannya, mereka sudah dikaruniai seorang anak yang masih balita.

"Kalau keterangan keluarganya sih sekitar tahun 2014. Mereka punya anak satu, baru umur satu tahun tinggal bersama mereka," ucapnya.

Polisi sempat menangkap pelaku setelah menerima informasi dari warga soal kejadian penganiayaan itu. Namun M kemudian dibawa ke RS Jiwa Grogol karena diduga mengalami stres.

Mustakim mengatakan pihaknya juga belum mengetahui asal-usul gangguan kejiwaan yang dialami pelaku. Pelaku kini masih dalam penanganan di rumah sakit jiwa Grogol, Jakarta Barat.

"Makanya kan dari keluarga menyatakan seperti itu kita bawa ke sana (RSJ). Kalau masalah itu, nanti setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara ini karena kondisinya seperti itu kita serahkan ke RSJ. Ya karena dia mengatakan stres dan gangguan jiwa maka kita bawa ke sana, gitu aja. Belum diketahui penyebabnya. Karena kan keluarganya (pelaku) di Lampung," ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Desember 2019, di rumah korban di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengecek ke TKP setelah menerima informasi dari pihak RT dan tetangga.

Video penganiayaan juga sempat beredar di media sosial. Video itu memperlihatkan kekejaman pelaku terhadap suaminya. Sang suami, yang bernama HT alias Ko Ahuang (65) dan diketahui menderita stroke dan alzheimer, dipukuli dengan menggunakan tongkat bantu jalan atau walker.(detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2Z2cqLK
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Wanita yang Pukuli Suami Stroke Adalah Istri Kedua, Nikah Secara Siri. Ini Penjelasan Polisi

Sekianlah artikel Wanita yang Pukuli Suami Stroke Adalah Istri Kedua, Nikah Secara Siri. Ini Penjelasan Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wanita yang Pukuli Suami Stroke Adalah Istri Kedua, Nikah Secara Siri. Ini Penjelasan Polisi dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/wanita-yang-pukuli-suami-stroke-adalah.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar