Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis

17.49
Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis
link : Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis

Baca juga


Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis


Beritaterheboh.com -  Zul 'Zivilia' terbukti melakukan perbuatan hukum. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Mendengar hal itu, istri Zul 'Zivilia', Retno, langsung menangis di ruang sidang. Ia seakan berat menerima kenyataan tersebut.

Meskipun begitu, harapan Zul 'Zivilia' terwujud. Hakim mengabulkan doanya untuk meringankan hukuman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul 'Zivilia' dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.

Pelantun 'Aishiteru' itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/38UTpQj
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis

Sekianlah artikel Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/tok-zul-zivilia-divonis-18-tahun.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar