Judul : Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis
link : Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis
Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis
Beritaterheboh.com - Zul 'Zivilia' terbukti melakukan perbuatan hukum. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Mendengar hal itu, istri Zul 'Zivilia', Retno, langsung menangis di ruang sidang. Ia seakan berat menerima kenyataan tersebut.
Meskipun begitu, harapan Zul 'Zivilia' terwujud. Hakim mengabulkan doanya untuk meringankan hukuman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul 'Zivilia' dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.
Pelantun 'Aishiteru' itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(detik.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/38UTpQj
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis
Sekianlah artikel Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tok! Zul 'Zivilia' Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/tok-zul-zivilia-divonis-18-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar