Berbaju Tahanan-Tangan Terborgol dan Tersenyum, Ini Komentar Pertama Mustofa Nahra UsaiTercyduk

14.01
Berbaju Tahanan-Tangan Terborgol dan Tersenyum, Ini Komentar Pertama Mustofa Nahra UsaiTercyduk - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berbaju Tahanan-Tangan Terborgol dan Tersenyum, Ini Komentar Pertama Mustofa Nahra UsaiTercyduk, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berbaju Tahanan-Tangan Terborgol dan Tersenyum, Ini Komentar Pertama Mustofa Nahra UsaiTercyduk
link : Berbaju Tahanan-Tangan Terborgol dan Tersenyum, Ini Komentar Pertama Mustofa Nahra UsaiTercyduk

Baca juga


Berbaju Tahanan-Tangan Terborgol dan Tersenyum, Ini Komentar Pertama Mustofa Nahra UsaiTercyduk


Tersangka kasus hoax Mustofa Nahrawardaya (Bil Wahid/detikcom)


Beritaterheboh.com - Tersangka kasus hoax Mustofa Nahrawardaya dibawa penyidik ke ruang pemeriksaan. Mustofa memakai baju tahanan dan borgol plastik di tangan.

Mustofa keluar dari arah lokasi tahanan gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pukul 11.30 WIB, Rabu (29/5/2019). Saat keluar dari pintu, Mustofa, yang memakai baju tahanan oranye, dikawal beberapa penyidik.

Mustofa digiring ke gedung Awaloedin Djamin, yang menjadi tempat pemeriksaan. Mustofa sempat tersenyum dan mengangkat kedua jempolnya.

"Keadaannya alhamdulillah sehat," ujarnya.


Dia tak menjawab lagi pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Mustofa terus berjalan digiring penyidik ke arah tempat pemeriksaan.

Polisi sebelumnya menangkap Mustofa pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.



"Cuitannya buat onar," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5).

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (detik.com)

from Berita Heboh http://bit.ly/2MfNQ7G
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Berbaju Tahanan-Tangan Terborgol dan Tersenyum, Ini Komentar Pertama Mustofa Nahra UsaiTercyduk

Sekianlah artikel Berbaju Tahanan-Tangan Terborgol dan Tersenyum, Ini Komentar Pertama Mustofa Nahra UsaiTercyduk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berbaju Tahanan-Tangan Terborgol dan Tersenyum, Ini Komentar Pertama Mustofa Nahra UsaiTercyduk dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/berbaju-tahanan-tangan-terborgol-dan.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar