Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Ganjal ATM

15.01
Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Ganjal ATM - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Ganjal ATM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kabar Terbaru, Artikel Update News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Ganjal ATM
link : Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Ganjal ATM

Baca juga


Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Ganjal ATM


SERANG, KabarXXI.Com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang berhasil membekuk dua pelaku spesialis ganjal ATM. Kedua kaki pelaku terpaksa diambil tindakan tegas oleh petugas dengan timah panas saat diringkus di sebuah kontrakan sekitar bundaran Ciceri Kota Serang, Banten, Kamis, 23 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi membenarkan kejadian tersebut, bahwa telah dilakukan penangkapan pelaku tindak kriminalitas modus ganjal ATM.

"Ya benar, kasus itu saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Serang," kata AKBP Edy Sumardi kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis, 23 Mei 2019.

Sementara itu, Kasat Resrkim Polres Serang, AKP David Chandra Babega kepada awak media mengatakan, bahwa tindakan tegas oleh petugas terpaksa dilakukan karena pelaku tidak mengindahkan peringatan.

"Tersangka terpaksa kami ambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas," ungkap AKP David Chandra.

Pelaku berinisial DH (49) dan MR (37) berasal dari daerah yang sama Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Cilegon.

Menurut David, tindak kejahatan berawal dari laporan Sitta Dwi Oktaviani yang berprofesi sebagai Staff Notaris telah mengalami kerugian senilai Rp4,9 juta di sebuah ATM Bank Mandiri SPBU Desa Gabus, Kopo, Kabupaten Serang pada Jumat 12 April 2019 lalu.

Berbekal dari penyelidikan petugas, Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang berhasil melacak keberadaan pelaku. Berawal dari penangkapan DH pada Rabu malam, 22 Mei 2019, kemudian MR menyusul dibekuk petugas.

"Saat menanyakan keberadaan dua pelaku lainnya, DH dan MR yang kami tangkap ringkus lebih dulu berusaha melawan dan kami lakukan tindakan tegas. Untuk identitas pelaku lainnya sudah diketahui dan dalam pencarian tim," jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa kartu ATM, gergaji kecil, dan sebuah tusuk gigi diamankan petugas saat dilakukan penangkapan di sebuah kontrakan di wilayah Ciceri Kota Serang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah lebih dari lima tahun penjara. (rls/red)


source http://www.kabarxxi.com/2019/05/satreskrim-polres-serang-berhasil.html


loading...

Demikianlah Artikel Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Ganjal ATM

Sekianlah artikel Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Ganjal ATM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Pelaku Ganjal ATM dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/satreskrim-polres-serang-berhasil.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar