Viral Emak-emak Nekat Terobos Tapi Nyangkut di Palang Perlintasan KA

14.08
Viral Emak-emak Nekat Terobos Tapi Nyangkut di Palang Perlintasan KA - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Viral Emak-emak Nekat Terobos Tapi Nyangkut di Palang Perlintasan KA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Viral Emak-emak Nekat Terobos Tapi Nyangkut di Palang Perlintasan KA
link : Viral Emak-emak Nekat Terobos Tapi Nyangkut di Palang Perlintasan KA

Baca juga


Viral Emak-emak Nekat Terobos Tapi Nyangkut di Palang Perlintasan KA


Beritaterheboh.com - Video viral emak-emak menerobos palang pintu perlintasan kereta api tapi kemudian terjatuh terjadi di Mranggen, Kabupaten Demak. Video tersebut kali pertama diunggah di media sosial facebook dan menyebar ramai di whatsapp.

Dalam video berdurasi sekitar 11 detik itu memperlihatkan seorang emak-emak mengendarai sepeda motor nekat mengangkat palang pintu perlintasan KA di pos JPL 15/17 di Mranggen atau yang dikenal perlintasan rel Ganepo.

Dengan membawa sejumlah barang, emak-emak itu tidak menghiraukan suara sirine peringatan, dan justru membuka paksa palang pintu yang sudah tertutup. Namun palang perlintasan KA itu kembali turun dan menimpa kepalanya, hingga terjatuh.

Peristiwa tersebut mengundang reaksi dari sejumlah pihak, terutama Jajaran Polres Demak. Sebab, selain membahayakan keselamatan, juga telah menyalahi aturan hukum.

Perlintasan KA Ganepo, Demak.Perlintasan KA Ganepo, Demak. Foto: Dok Satlantas Polres Demak


Kasatlantas Polres Demak, AKP Eko Rubiyanto menuturkan bahwa video tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama yang lewat di perlintasan KA. 

"Itu sangat membahayakan karena mengancam keselamatan, dan juga menyalahi aturan hukum," ujarnya kepada detikcom di Mapolres Demak, Kamis (2/5/2019)

Menurutnya, aturan melewati perlintasan kereta api tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 dan 296. 

"Pada pasal 114 diungkapkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah menutup, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," terangnya.

Bagi yang melanggar, papar dia, terancam kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Jadi, aturan dan rambu-rambu itu untuk keselamatan sebenarnya," tuturnya.

Perlintasan KA Ganepo memang ramai pengguna kendaraan di tiap pagi dan sore hari.

"Pagi hari ketika aktivitas masyarakat bekerja dan sekolah, begitu juga sore hari ketika pulangnya," imbuhnya.

Selain mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menaati aturan, pihaknya juga telah menempatkan personel untuk mengatur lalu lintas di perlintasan KA tersebut.

"Kami berupaya mengamankan dan mengatur lalu lintas di sana dan titik-titik tertentu di waktu padat pengendara," tandasnya.
(sip/sip/detik.com)


from Berita Heboh http://bit.ly/2USiKSG
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Viral Emak-emak Nekat Terobos Tapi Nyangkut di Palang Perlintasan KA

Sekianlah artikel Viral Emak-emak Nekat Terobos Tapi Nyangkut di Palang Perlintasan KA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Viral Emak-emak Nekat Terobos Tapi Nyangkut di Palang Perlintasan KA dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/viral-emak-emak-nekat-terobos-tapi.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar