Hitungan THR Bagi Karyawan Lama dan Karyawan Baru

14.04
Hitungan THR Bagi Karyawan Lama dan Karyawan Baru - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hitungan THR Bagi Karyawan Lama dan Karyawan Baru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel KUTULIS.id, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hitungan THR Bagi Karyawan Lama dan Karyawan Baru
link : Hitungan THR Bagi Karyawan Lama dan Karyawan Baru

Baca juga


Hitungan THR Bagi Karyawan Lama dan Karyawan Baru

Tunjangan hari raya
Ilustrasi uang THR

KUTULIS.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) memang ditunggu-tunggu para karyawan perusahaan di Indonesia saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR pun wajib diberikan perusahaan pada karyawannya.


Selain itu, nominal THR yang harus dibayar pun sudah memiliki peraturan cara penghitungan tersendiri dan itu harus ditaati oleh setiap perusahaan. Namun jika tidak, akan ada sanksi yang siap diterima oleh perusahaan tersebut.

Menurut aturan yang berlaku, nominal THR bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih ialah sebesar satu kali gaji sebulan penuh. Jika seorang karyawan gaji perbulannya Rp 3 juta, nominal THR yang diterima adalah Rp 3 juta pula.

Namun, hal tersebut tidak bisa diterapkan bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan. Jadi, karyawan tersebut harus menerima THR berdasarkan proposional lama kerja karyawan tersebut.

Misal, jika seorang karyawan telah bekerja selama enam bulan, maka penghitungan THR yang berhak dia terima adalah masa kerja enam bulan dikali jumlah gaji sebulan kemudian dibagi 12 bulan. Dengan begitu, bagi karyawan dengan gaji Rp 3 juta, maka berhak menerima THR sebesar Rp 1,5 juta.

Untuk perusahaan sendiri, bagi tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan. Bakal ada sanksi yang menanti. Menurut Permenaker 6/2016, sanksi bagi pelanggar aturan pemberian THR adalah sanksi administrasi, yaitu pemberian teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional sementara pada alat produksi, hingga pembekuan badan usaha perusahaan.

Jadi buat kamu yang seorang karyawan, sudah paham kan dengan aturan pemberian THR?


loading...

Demikianlah Artikel Hitungan THR Bagi Karyawan Lama dan Karyawan Baru

Sekianlah artikel Hitungan THR Bagi Karyawan Lama dan Karyawan Baru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hitungan THR Bagi Karyawan Lama dan Karyawan Baru dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/hitungan-thr-bagi-karyawan-lama-dan.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar