Judul : Etika Dimasa Tenang Pemilu 2019
link : Etika Dimasa Tenang Pemilu 2019
Etika Dimasa Tenang Pemilu 2019
Foto: Andhika Prasetya
Sumber: detik.com
Penulis: Wiwik Budi Wasito
Kutulis - Di antara kelarnya masa kampanye menuju hari pemungutan dan penghitungan suara ada "masa tenang", yaitu masa yang tidak dapat digunakan untuk berkampanye.
UU Pemilu dan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 juncto No. 28 Tahun 2018 mengatur bahwa selama tiga hari masa tenang, media massa cetak, media daring, lembaga penyiaran, dan akun media sosial (medsos) resmi peserta pemilu untuk setiap aplikasi yang terdaftar di KPU dilarang menyebarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Selain sebagai penanda berakhirnya masa kampanye resmi, masa tenang juga berarti; pertama, masa krusial bagi penyelenggara pemilu untuk merampungkan segala hal yang dibutuhkan demi suksesnya pemilu yang berkelindan dengan terjaganya kepercayaan publik dan kondusivitas negeri.
Kedua, memberi kesempatan bagi swing voters dan undecided voters untuk menimang dan memastikan ke mana pilihan akan dijatuhkan, atau masa berharap-harap cemas bagi calon pemilih yang sudah menetapkan pilihannya, akankah kandidatnya yang akan menang. Bagi calon pemilih yang pragmatis adalah masa penantian munculnya politik imbalan atau "serangan fajar", sekalipun hal itu sebenarnya dilarang.
Ketiga, bagi peserta pemilu dan tim kampanye serta relawan, adalah masa hiruk-pikuk merapatkan konsolidasi. Upaya terakhir untuk bertindak "sekarang (menang) atau tidak sama sekali". Masa tenang tak ubahnya masa yang penuh ketegangan.
Tidak ada sanksi bagi yang melanggar larangan berkampanye pada masa tenang kecuali bagi yang disebut dalam peraturan termasuk penyebar hasil survei atau jajak pendapat dan pelaku "serangan fajar", sehingga tidak bisa dipastikan pula akan ada gencatan agitasi politik di palagan medsos.
Jika media jurnalistik masih memiliki Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers sebagai penjaga norma dan etika, namun siapa yang akan menjaga tindak tanduk para buzzer dan simpatisan peserta pemilu di medsos selama masa tenang?
Mewaspadai Medsos
Gelanggang medsos patut menjadi kewaspadaan utama karena selama ini menjadi spot ideal untuk memproduksi dan mereproduksi isu. Kecepatan sebarnya seketika dan dalam sekejap mampu menciptakan bola salju informasi. Saking mangkus dan sangkilnya, pesan kontennya dapat mempengaruhi opini warga non pengguna, karena ada efek getok tular dari warga pengguna.
Sudah dimafhumi bersama, sejak sebelum masa kampanye resmi dimulai, warganet di dunia maya sudah lebih dulu mencuri start. Saling unjuk dan saling serang sudah memenuhi lini masa, khususnya menyoal kontestasi Pilpres. Perhatian netizen hampir nihil untuk pertarungan caleg dan partai politik, apalagi untuk para calon senator yang berebut kursi DPD.
Menjadi realita bahwa hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian bertumpang-tindih, berebut ruang tampilan antarmuka dengan kabar fakta dan informasi positif. Sengitnya kontestasi kampanye pun meminta tumbal renggangnya tali persaudaraan dan putusnya jaringan kolegial, bahkan merenggut korban jiwa seperti yang terjadi di Sampang, Jawa Timur (21/11/18).
Saban hari "akal sehat" kita disuguhi viralnya cuplikan forum debat yang sarat dengan adegan gaduhnya silat lidah untuk saling menjatuhkan martabat. Tak kalah viralnya, perbedaan dukungan pemuka atau kelompok agama, alih-alih menjadi pelajaran untuk menghargai perbedaan sebagai rahmat, justru semakin mengentalkan militansi kebencian antar sesama umat.
Fenomena Resentimen
Dari kacamata etika, fenomena perseteruan di dalam maupun di luar arena medsos pada masa Pemilu 2019 lebih dipicu oleh adanya perasaan "resentimen". Yaitu rasa kebencian dan merendahkan yang ada pada individu atau kelompok yang bersumber dari iri hati, cemburu, dan dorongan berkompetisi yang ditimbulkan oleh ketidakmampuan mencapai nilai positif yang diwujudkan orang (pihak) lain.
Resentimen sekaligus manifestasi kejengkelan dan dendam mendalam akibat tidak bisa menerima nilai positif pihak lain, yang sikap inferioritas ini dapat meracuni pikiran dan mental individu yang potensial berjangkit secara akut pada budaya dan sistem moral.
Selain hoaks, fitnah, dan kebencian, ajakan menggerakkan massa (people power) sebagai wujud ketidakpercayaan kepada proses pemilu juga bisa dimaknai sebagai bentuk resentimen. Alih-alih menunjukkan kedewasaan berpolitik, justru mempertontonkan keputusasaan karena seolah kehabisan daya kebaikan yang dapat dikelola secara kreatif untuk bersaing dengan kandidat lain.
Karenanya, kita tidak bisa membiarkan resentimen berlangsung terus-menerus akibat dipicu oleh viralnya resentimen melalui kampanye negatif dan kampanye hitam.
Kembali ke Etika
Tak semua persoalan sosial yang muncul dalam masa Pemilu 2019 dapat diantisipasi dan ditutupi celahnya oleh hukum positif maupun diambil tindakan secara tegas dan terukur. Perlu pendekatan lain untuk mengembalikan kohesi sosial yaitu dengan mengajak semua pihak kembali mengedepankan etika berbangsa dan bernegara.
Pada masa tenang ini semua pihak yang masih menginginkan adanya harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya dapat memviralkan seruan dan ajakan etis untuk menumbuhkembangkan kesadaran bahwa upaya untuk menaiki podium kemenangan kontestasi pemilu dapat dilakukan tanpa perlu bertumpu pada tabiat resentimen maupun dengan menginjak kehormatan pihak lawan.
Wiwik Budi Wasito Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PIHAK) Indonesia. Berkhidmat di LAKPESDAM PCNU Kabupaten Malang
loading...
Demikianlah Artikel Etika Dimasa Tenang Pemilu 2019
Sekianlah artikel Etika Dimasa Tenang Pemilu 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Etika Dimasa Tenang Pemilu 2019 dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/etika-dimasa-tenang-pemilu-2019.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar