Kedapatan Bawa Sajam, 43 Pelajar di Kragilan Diamankan Polisi

14.01
Kedapatan Bawa Sajam, 43 Pelajar di Kragilan Diamankan Polisi - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kedapatan Bawa Sajam, 43 Pelajar di Kragilan Diamankan Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kabar Terbaru, Artikel Update News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kedapatan Bawa Sajam, 43 Pelajar di Kragilan Diamankan Polisi
link : Kedapatan Bawa Sajam, 43 Pelajar di Kragilan Diamankan Polisi

Baca juga


Kedapatan Bawa Sajam, 43 Pelajar di Kragilan Diamankan Polisi


SERANG, KabarXXI.Com – Sebanyak 43 pelajar dari salah satu Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (SMKN) yang berada di wilayah Kabupaten Serang, Banten, diamankan oleh jajaran Polsek Kragilan, Polres Serang, Polda Banten, karena tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) saat bergerombol di Jalan Raya Serang - Jakarta tepatnya di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten, Senin, 29 April 2019.

Kapolsek Kragilan, Kompol Andie Firmansyah mengatakan, bahwa pihaknya menduga para pelajar tersebut hendak melakukan tawuran dengan pelajar dari sekolah lain yang melintas di kawasan Kecamatan Kragilan.

"Atas informasi warga yang melihat ada gerombolan pelajar yang nongkrong dan hendak mencegat pelajar dari sekolah lain, jajaran Polsek Kragilan langsung mendatangi lokasi," ujar Kapolsek.

Kompol Andie Firmansyah juga menjelaskan, bahwa dari 43 pelajar yang diamankan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam berupa satu bilah celurit, satu buah pipa besi, dan satu buah palu. Diduga sajam tersebut akan  digunakan untuk melakukan tawuran.

"Beruntung kami cepat datang ke lokasi dan dapat mencegah terjadinya tawuran. Seluruh pelajar tersebut saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Kragilan," jelas Kompol Andie Firmansyah.

Diketahui, 43 pelajar yang ternyata baru pulang sekolah tersebut, para orangtua pelajar pun diminta untuk datang ke Mapolsek Kragilan. Sedangkan, yang terbukti membawa sajam akan diproses lebih lanjut.

"Bagi yang terbukti membawa sajam akan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kompol Andie Firmansyah. (rls/red)


source http://www.kabarxxi.com/2019/04/kedapatan-bawa-sajam-43-pelajar-di.html


loading...

Demikianlah Artikel Kedapatan Bawa Sajam, 43 Pelajar di Kragilan Diamankan Polisi

Sekianlah artikel Kedapatan Bawa Sajam, 43 Pelajar di Kragilan Diamankan Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kedapatan Bawa Sajam, 43 Pelajar di Kragilan Diamankan Polisi dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/kedapatan-bawa-sajam-43-pelajar-di.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar