Judul : ICW Sebut Pengembalian Aset Negara dari Kasus Korupsi Belum Maksimal
link : ICW Sebut Pengembalian Aset Negara dari Kasus Korupsi Belum Maksimal
ICW Sebut Pengembalian Aset Negara dari Kasus Korupsi Belum Maksimal
Di sisi lain, alternatif yang ingin ditempuh melalui penggunaan pasal gratifikasi (Pasal 12 B UU Tipikor) juga dinilai belum maksimal. Pada tren vonis perkara korupsi tahun 2018, hanya ada 62 terdakwa dari total 1.162 yang dituntut dan divonis dengan pasal gratifikasi.
Karena itu, ICW menyarankan agar para penegak hukum bisa memaksimalkan pidana tambahan tersebut. Selain untuk membuat jera koruptor, juga untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Menurut Lola, penegak hukum, seperti Kejaksaan dan KPK harus memaksimalkan tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti. Meski uang hasil korupsi tak semuanya dinikmati terdakwa, harus ada perhitungan yang jelas mengenai aliran dana tersebut.
"Dengan demikian, perumusan dakwaan dengan menggunakan UU TPPU semakin relevan, agar mekanisme asset recovery bisa dilakukan dengan maksimal," ucap Lalola.
http://bit.ly/2GIM2Oe
April 28, 2019 at 10:04PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2GIM2Oe
via IFTTT
Demikianlah Artikel ICW Sebut Pengembalian Aset Negara dari Kasus Korupsi Belum Maksimal
Anda sekarang membaca artikel ICW Sebut Pengembalian Aset Negara dari Kasus Korupsi Belum Maksimal dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/icw-sebut-pengembalian-aset-negara-dari.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar