Judul : Ingat, Jasa Titip Barang Impor Maksimal Rp 7 Juta
link : Ingat, Jasa Titip Barang Impor Maksimal Rp 7 Juta
Ingat, Jasa Titip Barang Impor Maksimal Rp 7 Juta
Kebijakan pemerintah Republik Indonesia untuk mengurangi impordinilai berhasil oleh analis asing. Neraca perdagangan pada Maret dan Februari tercatat surplus pada masing-masing USD 540 juta dan USD 330 juta.
Berdasarkan laporan DBS, neraca perdagangan berhasil surplus selama dua bulan berturut-turut pada bulan Maret. Sejumlah faktor penurunan impor adalah menurunnya harga minyak, pelemahan rupiah, dan lemahnya pertumbuhan investasi.
Selain itu, sejumlah kebijakan moneter pemerintah yang ketat juga menjadi penentu dalam mengekang impor dan meningkatkan neraca perdagangan.
"Langkah itu termasuk kenaikan pajak impor (PPH 22) untuk hampir 1.000 barang konsumsi, persyaratan untuk menggunakan bahan bakar campuran biodiesel (B20) dan rencana menunda impor barang modal untuk beberapa proyek infrastruktur," tulis DBS dalam laporan yang diterima Liputan6.com, Selasa (23/4/2019).
DBS mencatat persentase impor yang turun secara tahunan adalah barang konsumsi (13,3 persen), modal (4,3 persen), dan bahan baku (7,4 persen). Sebagai catatan, impor bahan baku mendominasi impor Indonesia, yaitu 75 persen.
http://bit.ly/2UWsMqM
April 26, 2019 at 05:42PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2UWsMqM
via IFTTT
Demikianlah Artikel Ingat, Jasa Titip Barang Impor Maksimal Rp 7 Juta
Anda sekarang membaca artikel Ingat, Jasa Titip Barang Impor Maksimal Rp 7 Juta dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/ingat-jasa-titip-barang-impor-maksimal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar