Judul : KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri untuk Iwan Kurniawan
link : KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri untuk Iwan Kurniawan
KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri untuk Iwan Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri untuk Iwan Kurniawan.
Iwan Kurniawan sendiri merupakan pengusaha yang berasal dari Malang Raya dan pemilik PT Anugrah Cipta Abadi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, bahwa larangan ini terkait dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna.
"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan selama 6 bulan terhitung sejak 18 April 2019," ujar Febri kepada wartawan, Jakarta, Minggu (28/4/2019).
"Dia dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," imbuhnya.
Baca: Kekayaannya Capai Rp 1.500 Trlliun, Begini Cara Bill Gates Belanjakan Uangnya
Komisi antirasuah sendiri telah melarang Iwan Kurniawan ke luar negeri sejak 18 Oktober 2018.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini nama Iwan Kurniawan sebelumnya disebut dalam dakwaan Ali Murtopo, yang sudah divonis 3 tahun penjara.
Ali yang juga tim sukses mengaku mendapatkan penjelasan dari Rendra Kresna jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya.
Ali Murtopo bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses, lantas melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.
http://bit.ly/2IJUS21Demikianlah Artikel KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri untuk Iwan Kurniawan
Anda sekarang membaca artikel KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri untuk Iwan Kurniawan dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/kpk-perpanjang-masa-pelarangan-ke-luar.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar