Penyebar Foto Bugil Guru Ngaku TNI

15.18
Penyebar Foto Bugil Guru Ngaku TNI - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyebar Foto Bugil Guru Ngaku TNI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penyebar Foto Bugil Guru Ngaku TNI
link : Penyebar Foto Bugil Guru Ngaku TNI

Baca juga


Penyebar Foto Bugil Guru Ngaku TNI

Penyebar foto bugil guru berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)BENGKULU – Setelah buro selama setahun, penyebar foto bugil guru di Bengkulu akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial MA (35), warga Provinsi Banten.
MA dibekuk tim Subdit Cyber Crime Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu di Banten pada Minggu (31/3/2019) lalu.
MA dilaporkan telah menyebarkan foto bugil seorang guru honorer berinisial YA (33), warga Tengah Padang, Kota Bengkulu.
“Ya pelaku berhasil diamankan Subdit Cyber Crime Reskrimsus Polda Bengkulu di Provinsi Banten setelah berkoordinasi dengan Polda Banten,” terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Kabid Humas AKBP Sudarno, sebagaimana dilansir Bengkulu Ekspress, Selasa (2/4).
Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersebut, MA mengaku sebagai anggota TNI bernama Andi. Status itu membuat korban tertarik kepada pelaku hingga bersedia menjadi kekasihnya.
Hubungan yang semakin dekat membuat MA berani meminta korban berfoto bugil. Pelaku meminta korban mengirimkan foto bugil.
Atas dasar cinta, korban pun menuruti permintaan MA. Namun foto bugil itu justru berujung petaka bagi korban.
MA menggunakan foto bugil korban untuk memeras. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Jika tak dituruti, pelaku mengancam menyebarkan foto bugil guru honorer itu di media sosial.
“Pelaku menggunakan akalnya untuk memeras korban, salah satunya mengancam akan menyebarkan foto bugil korban,” ucapnya.
Sudarno menjelaskan, sekarang ini MA sudah berada di Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Cyber Crime.
“Terduga pelaku masih diperiksa untuk mengetahui apakah ada korban lain selain YH ini,” katanya.
MA dijerat Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI No. 19 tahun 2016, Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada awal Februari 2018. Pelapor berkanalan dengan terlapor melalui akun Facebook. Setelah itu, terjalin komunikasi yang aktif antara pelaku dan korban melalui aplikasi Whatsapp (WA).IFKNews
Setelah semakin dekat dan sering berkomunikasi lewat WA, pelaku minta korban untuk berfoto bugil dan mengirimkan foto itu kepadanya.
Korban saat itu langsung mengiyakan permintaan pelaku. Korban memotret dirinya sendiri tanpa busana, lalu mengirimkan foto bugil dirinya kepada pelaku.
Korban mengirimkan foto panas kepada pelaku melalui WA sebanyak empat kali. Setelah mendapat foto bugil korban itu, keeesokan harinya pelaku langsung memeras korban.
Dalam pesan singkat WA itu terlapor meminta uang kepada korban dengan ancaman jika tidak diberikan uang maka foto bugil korban akan disebar di medsos.
Karena takut foto bugilnya tersebar, permintaan itu pun diiyakan korban. Korban mentransfer uang hingga 11 kali senilai Rp 30 juta ke rekening pelaku.
Meski sudah mengirimkan uang sebanyak itu, pelaku tetap saja memeras. Akhirnya korban yang sudah kehabisan uang melaporkan pelaku ke polisi.


loading...

Demikianlah Artikel Penyebar Foto Bugil Guru Ngaku TNI

Sekianlah artikel Penyebar Foto Bugil Guru Ngaku TNI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penyebar Foto Bugil Guru Ngaku TNI dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/penyebar-foto-bugil-guru-ngaku-tni.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar