PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Vanessa Angel Siang Ini

13.40
PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Vanessa Angel Siang Ini - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Vanessa Angel Siang Ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ita Bohai, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Vanessa Angel Siang Ini
link : PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Vanessa Angel Siang Ini

Baca juga


PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Vanessa Angel Siang Ini

Artis Vanessa Angel di Mapolda Jatim.
itabohai.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pornografi artis Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan dakwaan rencananya digelar siang ini sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum PN Surabaya Richard Marpaung mengatakan, PN telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang atas nama terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel.

"Jadwalnya (sidang perdana) memang hari ini. Jaksanya sudah menerima penetapan jadwal sidang," tutur Richard, Rabu (24/4/2019).

Dakwaan Vanessa Angel akan dibacakan JPU yang telah ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni RA Dhini Ardhani.

"Rencananya akan dibacakan jaksa Bu Dhini, atau tim yang ditunjuk," katanya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso mengatakan, pihaknya telah siap menghadapi kasus ini di pengadilan. Dia berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka segala persoalan yang dianggapnya cukup ganjil.

"Kita berharap, kasus ini nanti akan dapat membuka banyak hal," ucapnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



loading...

Demikianlah Artikel PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Vanessa Angel Siang Ini

Sekianlah artikel PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Vanessa Angel Siang Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Vanessa Angel Siang Ini dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/pn-surabaya-gelar-sidang-perdana.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar