Judul : PSI Pecat Caleg yang Gelapkan Uang Koperasi untuk Main Judi
link : PSI Pecat Caleg yang Gelapkan Uang Koperasi untuk Main Judi
PSI Pecat Caleg yang Gelapkan Uang Koperasi untuk Main Judi
Sudarmo, calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan penggelapan uang koperasi senilai Rp 812 juta. |
Hal ini, terkait ditangkapnya Sudarmo, salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, untuk daerah pemilihan Kecamatan Ngabang dan Jelimpo, terkait dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp 812 juta.
"Surat pemecatan dari keanggotaan PSI Landak akan diantar langsung kepada yang bersangkutan (Sudarmo), tanpa harus menunggu surat pengunduran diri," kata Mori kepada Kompas.com, Kamis (4/4/2019).
Tindakan tegas diambil, lantaran komitmen PSI sebagai partai bersih dan tidak akan mentolerir kader yang melakukan tindak pidana, terlebih kesalahannya menyangkut nasib hidup orang banyak.
"Ini bentuk komitmen kami, intruksi dari pusat sampai ke daerah. Kami anti korupsi, anti intoleransi dan anti poligami," ucapnya.
Atas pelanggatan tersebut, sambung Mori. PSI Landak juga tidak akan memberi bantuan hukum kepada Sudarmo.
"Kalau hal-hal korupsi, kami tidak melakukan pembelaan hukum, karena itu tindakan yang melanggar partai dan hukum," akunya.
Terkait status pencalegan sudarmo, Mori akan segera menghadap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat putusan hukum tetap terhadap Sudarmo.
Artinya, hingga saat ini dia masih tercatat sebagai Caleg PSI DPRD Landak.
"Sampai ada putusan hukum tetap kepada bersangkutan. Kalau ada putusan tetap, baru kita proses," ujar Yacobus.
Sebelumnya, calon Anggota DPRD Kabupaten Landak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5, daerah pemilihan Ngabang dan Jelimpo, ini ditangkap atas tuduhan menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 812 juta.
Sudarmo adalah Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah. Dengan jabatannya tersebut, dia disinyalir menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota di periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018.
Dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan. Kemudian cek tersebut langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya.
loading...
Demikianlah Artikel PSI Pecat Caleg yang Gelapkan Uang Koperasi untuk Main Judi
Sekianlah artikel PSI Pecat Caleg yang Gelapkan Uang Koperasi untuk Main Judi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PSI Pecat Caleg yang Gelapkan Uang Koperasi untuk Main Judi dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/psi-pecat-caleg-yang-gelapkan-uang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar