Judul : Milenial Jangan Swafoto Sembarangan Saat Mencoblos
link : Milenial Jangan Swafoto Sembarangan Saat Mencoblos
Milenial Jangan Swafoto Sembarangan Saat Mencoblos
Foto: pixabay
Kutulis - Pemilu 2019 akan segera di selenggarakan pada hari rabu tanggal 17 April 2019 serentak di seluruh Indonesia. Warga Indonesia kali ini akan memilih Presiden dan Wakilnya dengan surat suara berwarna abu-abu, DPR RI dengan surat suara berwarna kuning, DPD dengan surat suara berwarna merah, DPRD Provinsi dengan surat suara berwarna biru, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan surat suara berwarna hijau.
Pemilu akan dimulai dari jam 07.00 pagi hingga 13.00 siang.
KPU ingatkan pemilih khususnya kaum milenial untuk tidak melakukan swafoto dengan menampilkan hasil pilihannya di bilik suara karena akan menodai asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) 3 Tahun 2019 Pasal 38 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang melarang membawa alat komunikasi atau kamera ke dalam bilik suara dengan isi pasal Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Sedangkan larangan mendokumentasikan hasil coblosan terdapat pada Pasal 42 yang berisi Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Dilansir dari Antara News, KPU memperbolehkan masyarakat mendokumentasikan formulis C-1 plano yang berisi data primer hasil pemungutan suara di TPS. (hnt)
loading...
Demikianlah Artikel Milenial Jangan Swafoto Sembarangan Saat Mencoblos
Sekianlah artikel Milenial Jangan Swafoto Sembarangan Saat Mencoblos kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Milenial Jangan Swafoto Sembarangan Saat Mencoblos dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/milenial-jangan-swafoto-sembarangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar