Judul : Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara
link : Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara
Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara
Anggota Satlantas Jakarta Timur merazia sepeda motor yang masuk jalur Transjakarta di kawasan Jatinegara, Jakarta, Kamis (7/2). Pelanggaran ini sering terjadi pada pagi hari. |
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, jumlahnya tercatat ada 652 pengendara ditilang sejak Senin 11 Maret 2019. Jumlah itu termasuk pengendara motor yang merokok saat berkendara.
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).
Jumlah pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.
"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujarnya.
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).
Jumlah pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.
"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujarnya.
loading...
Demikianlah Artikel Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara
Sekianlah artikel Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/polisi-tilang-ratusan-pengendara-motor.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar