Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara

13.20
Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ita Bohai, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara
link : Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara

Baca juga


Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara

Anggota Satlantas Jakarta Timur merazia sepeda motor yang masuk jalur Transjakarta di kawasan Jatinegara, Jakarta, Kamis (7/2). Pelanggaran ini sering terjadi pada pagi hari.
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap para pengendara sepeda motor terkait Permenhub nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Alhasil, ratusan pengendara sepeda motor ditilang polisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, jumlahnya tercatat ada 652 pengendara ditilang sejak Senin 11 Maret 2019. Jumlah itu termasuk pengendara motor yang merokok saat berkendara.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).

Jumlah pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.

"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujarnya.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).

Jumlah pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.

"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujarnya.


loading...

Demikianlah Artikel Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara

Sekianlah artikel Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/polisi-tilang-ratusan-pengendara-motor.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar