Anggota FPI Bikin Video Hina Jokowi, Ini Peran Kedua Tersangka

08.27
Anggota FPI Bikin Video Hina Jokowi, Ini Peran Kedua Tersangka - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anggota FPI Bikin Video Hina Jokowi, Ini Peran Kedua Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anggota FPI Bikin Video Hina Jokowi, Ini Peran Kedua Tersangka
link : Anggota FPI Bikin Video Hina Jokowi, Ini Peran Kedua Tersangka

Baca juga


Anggota FPI Bikin Video Hina Jokowi, Ini Peran Kedua Tersangka


Beritaterheboh.com -  Kepolisian Resor Bogor membenarkan dua tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah anggota Front Pembela Islam (FPI) wilayah setempat. Penghinaan dilakukan lewat video yang dibuat usai perayaan Isra Miraj bareng cawapres Sandiaga Uno.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena lewat keterangan tertulis yang dibagikannya, Minggu 7 April 2019.

Ita menerangkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kecamatan Gunungputri dan Kecamatan Cariu. Keduanya dijemput di rumahnya masing-masing selang satu dan dua hari dari mereka membuat dan menyebarkan video berisi penghinaan. Video diproduksi di tepi jalan raya usai keduanya mengikuti perayaan Isra Miraj pada Rabu 4 April 2019.

"S, warga Kecamatan Cariu, diketahui berperan sebagai orang yang merekam video dan disebarkan melalui Media Sosial Whatsapp Grup, sedangkan pelaku lain yakni berinisial B warga Gunungputri diketahui berperan sebagai orang yang berorasi atau yang berada didalam video itu," kata Ita menuturkan.

Ita melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, B melakukan orasi dan mengeluarkan kata-kata yang menjelek-jelekan Presiden Jokowi. Orasi itu direkam oleh rekanya sendiri, S, menggunakan telepon genggam yang kemudian disebarkan melalui aplikasi percakapan Whatsapp. "Lalu viral dan menyebar di grup WA lainnya," kata Ita.

Dari keterangan kedua tersangka, Ita menambahkan, tindakan itu dilakukan atas kehendak dan kemauan sendiri. Motifnya, membela Habieb Riziq, pimpinan FPI, yang dianggap sebagai guru besar. "Meraka mengaku hal itu untuk membela HRS karena karena yang bersangkutan merupakan Anggota FPI," kata dia.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 thn 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tauhn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP

"Barang bukti (penghinaan terhadap Presiden Jokowi) yang diamankan yaitu handphone Oppo milik S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video dan handphone Samsung milik B," kata Ita.(Tempo.co)



from Berita Heboh http://bit.ly/2D0sqo0
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Anggota FPI Bikin Video Hina Jokowi, Ini Peran Kedua Tersangka

Sekianlah artikel Anggota FPI Bikin Video Hina Jokowi, Ini Peran Kedua Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anggota FPI Bikin Video Hina Jokowi, Ini Peran Kedua Tersangka dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/anggota-fpi-bikin-video-hina-jokowi-ini.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar