Bareskrim Tolak Laporan Ade Armando Soal Prabowo Sebar Hoaks, Ini Alasannya, Jangan Bahagia Dulu!

08.59
Bareskrim Tolak Laporan Ade Armando Soal Prabowo Sebar Hoaks, Ini Alasannya, Jangan Bahagia Dulu! - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bareskrim Tolak Laporan Ade Armando Soal Prabowo Sebar Hoaks, Ini Alasannya, Jangan Bahagia Dulu!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bareskrim Tolak Laporan Ade Armando Soal Prabowo Sebar Hoaks, Ini Alasannya, Jangan Bahagia Dulu!
link : Bareskrim Tolak Laporan Ade Armando Soal Prabowo Sebar Hoaks, Ini Alasannya, Jangan Bahagia Dulu!

Baca juga


Bareskrim Tolak Laporan Ade Armando Soal Prabowo Sebar Hoaks, Ini Alasannya, Jangan Bahagia Dulu!


Beritaterheboh.com -  Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bersama Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) telah melaporkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, Senin (22/4/2019). Namun laporan tersebut ternyata tidak dapat diterima Bareskrim Mabes Polri.



Seperti diketahui, laporan MPI dan Ade itu karena menganggap klaim kemenangan yang diutarakan Prabowo adalah perbuatan melawan hukum. Pasalnya deklarasi kemenangan itu dianggap sebagai penyebaran berita bohong alias hoaks.

“Hari ini saya bersama kawan-kawan dari Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) akan mengadukan yang paling utama mengadukan Pak Prabowo. Gugatan kami adalah menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Ade di Gedung Bareskrim, Senin (22/4/2019).

Dia menuturkan, pada 17 April 2019, Prabowo menyatakan bahwa berdasarkan real count mereka memperoleh 62 persen suara berdasarkan 320 ribu TPS, atau bisa dikatakan 40 persen dari keseluruhan TPS yang ada di Indonesia.


“Pemilihannya siang hari, pada malam hari dia sudah tau real count dari 320 ribu TPS yang angkanya 62 persen itu. Karena itu kami menganggap itu bohong, dan kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Klaim kemenangan serupa dinyatakan kembali oleh Prabowo pada keesokan harinya pada 18 April 2019 walaupun dengan angka yang sudah berubah. Begitu pula pada 19 April 2019. Prabowo mengatakan lagi bahwa pihaknya sudah menang berdasarkan real count dan sudah menyebut diri sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.

“Kalau itu diulang-ulang terus masyarakat percaya bahwa itu benar, tapi tenyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu bisa membuat kegaduhan, kemarahan, keonaran dan seterusnya,” sebut Ade.

Dia berharap agar pihak Bareskrim menyelidiki laporan ini. Saat melapor Ade dan MPI pun menyertakan sejumlah barang bukti berupa dua video yang diambil dari YouTube.

“Pasal yang dijerat pasal 14, 15 UU 1946, sama dengan pasal yang digugat ke Ratna Sarumpaet. Ancaman maksimal tiga tahun penjara,” kata Ade.



Diketahui, setelah beberapa berkonsultasi dengan pihak Bareskrim, laporan Ade belum dapat diterima. Ade mengaku Bareskrim menunggu keputusan resmi dari KPU.

“Kita menunggu keputusan resmi KPU. Jadi alasannya Bareskrim demikian,” katanya saat hendak meninggalkan Gedung Bareskrim.

(jpg/fat/pojoksatu)

from Berita Heboh http://bit.ly/2VXOiYl
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Bareskrim Tolak Laporan Ade Armando Soal Prabowo Sebar Hoaks, Ini Alasannya, Jangan Bahagia Dulu!

Sekianlah artikel Bareskrim Tolak Laporan Ade Armando Soal Prabowo Sebar Hoaks, Ini Alasannya, Jangan Bahagia Dulu! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bareskrim Tolak Laporan Ade Armando Soal Prabowo Sebar Hoaks, Ini Alasannya, Jangan Bahagia Dulu! dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/bareskrim-tolak-laporan-ade-armando.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar