Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com

00.54
Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Comot Kabar, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com
link : Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com

Baca juga


Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com

BEKASI, KOMPAS.com - Berkas perkara artis peran Kriss Hatta telah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kriss disangkakan telah melanggar tiga pasal.

"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2. Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).

Atas pelanggaran itu, Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, mengatakan bahwa Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kejaksaan Negeri Bekasi Tahan Kriss Hatta Selama 20 Hari

"Pasal 266 ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen), " ucap Irfan.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menahan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan setelah berkasnya diserahkan dari polisi ke kejaksaan. Kini Kriss telah dipindahkan ke Rutan Bulak Kapal, Bekasi.

Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria. Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.

Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.

Baca juga: Kuasa Hukum: Kriss Hatta Akan Jalani Semua Proses Hukum


Let's block ads! (Why?)

http://bit.ly/2WYPMC0


loading...

Demikianlah Artikel Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com

Sekianlah artikel Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diduga Palsukan Dokumen, Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/diduga-palsukan-dokumen-kriss-hatta.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar