Pembangunan Peternakan Ayam di Gundalong Ciomas Disegel Satpol PP

19.47
Pembangunan Peternakan Ayam di Gundalong Ciomas Disegel Satpol PP - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembangunan Peternakan Ayam di Gundalong Ciomas Disegel Satpol PP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kabar Terbaru, Artikel Update News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembangunan Peternakan Ayam di Gundalong Ciomas Disegel Satpol PP
link : Pembangunan Peternakan Ayam di Gundalong Ciomas Disegel Satpol PP

Baca juga


Pembangunan Peternakan Ayam di Gundalong Ciomas Disegel Satpol PP


SERANG, KabarXXI.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyegel tempat peternakan ayam milik PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk di Blok Gundalong, Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, karena tidak mengantongi izin, Kamis, 25 April 2019.

“Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang perizinan, sebelumnya pihak Satpol PP sudah mendatangi dan memberikan peringatan serta menghentikan aktifitas yang ada di dalam lokasi peternakan, namun hal itu belum ada tanggapan dari pihak perusahaan, ternyata masih ada aktifitas yang dikerjakan di lokasi peternakan tersebut yaitu pengeboran, bukan hanya di sini informasi peternakan ayam yang ada di Desa Ujung Tebu dan di Desa Lebak yang sudah berjalan, kami juga akan menyegel jika belum mengantongi izin,” kata Kepala Seksie (Kasie) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang, H. Arief didampingi Kasie Trantib Kecamatan Ciomas, H. Suryadi.

"Penyegelan ini kami lakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Serang. Tempat ini tidak mengantongi izin, maka terpaksa kami segel, dan kami juga akan mendatangi peternakan ayam yang ada di Desa Ujung Tebu dan Desa Lebak. Kami juga akan menyegel kalau sampai belum mengantongi izin juga," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Ciomas diwakili oleh Sekmat, Trisno mengatakan, silahkan pihak perusahaan menempuh jalur perizinan sesuai dengan Perda yang ada di Kabupaten Serang.

"Kami menyarankan agar pihak perusahaan menempuh jalur, yaitu dokumen perizinan, Satpol PP menyegel peternakan ayam tersebut karena perusahaan belum mengantongi izin," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciomas, AKP Evisman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait adanya Satpol PP yang menyegel peternakan tersebut.

“Kami (Polsek-red) tidak pernah dikasih tahu oleh pihak Satpol PP, padahal keamanannya dalam hal ini kami ikut bertanggung jawab,” katanya. (Anass)


source http://www.kabarxxi.com/2019/04/pembangunan-peternakan-ayam-di-gundalong.html


loading...

Demikianlah Artikel Pembangunan Peternakan Ayam di Gundalong Ciomas Disegel Satpol PP

Sekianlah artikel Pembangunan Peternakan Ayam di Gundalong Ciomas Disegel Satpol PP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembangunan Peternakan Ayam di Gundalong Ciomas Disegel Satpol PP dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/pembangunan-peternakan-ayam-di.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar