Judul : Polisi Beberkan Modus Perekam & Penghina Presiden Jokowi di Jalanan Bogor Yang Anggota FPI
link : Polisi Beberkan Modus Perekam & Penghina Presiden Jokowi di Jalanan Bogor Yang Anggota FPI
Polisi Beberkan Modus Perekam & Penghina Presiden Jokowi di Jalanan Bogor Yang Anggota FPI
Beritaterheboh.com - Polisi mengungkap motif pria berkumis yang tangannya penuh batu akik melakukan aksi orasi penghinaan dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo di Bogor, Jawa Barat. Kepada polisi, pria berinisial B tersebut mengaku aksinya semata untuk membela Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
"Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan orasi dan berkata-kata yang menjelek-jelekan Presiden Joko Widodo atas kehendak sendiri, dengan alasan untuk membela guru besarnya, Habieb Rizieq," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (6/4/2019).
Dedi menerangkan lebih lanjut, B mengaku merasa perlu membela Habib Rizieq karena dia merupakan anggota FPI. "Karena (B mengaku pada penyidik) dia merupakan anggota FPI," imbuh Dedi.
Sebelumnya diberitakan seorang pria yang jari-jarinya penuh batu akik ditangkap jajaran Polres Bogor karena melakukan orasi berisi hinaan dan fitnah kepada Jokowi. Belakangan polisi merilis identitas pria tersebut, yaitu berinisial B.
Aksi B tersebut direkam dalam format video dan viral di media sosial. Dalam video, terlihat B berdiri di pinggir jalan raya membawa kertas putih bertuliskan hinaan terhadap presiden yakni 'Hei Jokowi rakyat sudah muak jijik sama lu..!'
Tidak sampai di situ, pria ini juga berorasi sambil melakukan penghinaan terhadap Jokowi. Dengan suara lantang dia menyuarakan hinaannya di tengah lalu lintas yang padat. Dia menuding Jokowi sebagai antek China dan juga PKI.
Dalam kasus ini B dan seorang penyebar video aksinya, S, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Polisi menjerat B dan S dengan Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 thn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
S ditangkap pada Kamis, 4 April 2019, pukul 21.20 WIB di rumahnya, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Sementara B ditangkap di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (5/4).Detik
Lelaki yang Hina Presiden Jokowi di Jalanan Bogor Ternyata Anggota FPI
Polres Bogor menangkap dua lelaki berinisial S dan B, terkait video viral di media sosial yang menghina Presiden Jokowi di pinggiran jalan wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky Pastika mengatakan, kedua pria dalam video penghinaan kepada Jokowi tersebut diketahui merupakan anggota dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam alias FPI.
"Keduanya anggota FPI. Pelaku S berperan sebagai yang merekam dan pelaku B yang berorasi menghina Jokowi di pinggir jalan," kata Dicky, Sabtu (6/4/2019).
Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui sengaja membuat video penghinaan tersebut karena alasan untuk membela guru besarnya yakni Habib Rizieq.
"Modusnya pelaku S merekam pelaku B sambil menghina presiden. Kemudian disebar ke grup WhatsApp. Alasannya untuk membela gurunya (Habib Rizieq) atas kehendak mereka sendiri," jelas Dicky.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11/2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
"Sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polres Bogor. Barang bukti yang kami sita ada dua ponsel kedua pelaku saat beraksi," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial terkait seorang pria yang menghina Presiden Joko Widodo di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 5 April 2019.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria berdiri di pinggir dengan secarik kertas bertuliskan 'Hei Jokowi Rakyat Sudah Mudak Jijik Sama Lu'.
Tidak hanya itu, pria tersebut juga terus menerus menghina Jokowi dan menyerukan pengendara memilih Prabowo.
B dan S, ditetapkan dijerat Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 thn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP. (Detik.com/suara.com)
from Berita Heboh http://bit.ly/2KdWDWE
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Polisi Beberkan Modus Perekam & Penghina Presiden Jokowi di Jalanan Bogor Yang Anggota FPI
Sekianlah artikel Polisi Beberkan Modus Perekam & Penghina Presiden Jokowi di Jalanan Bogor Yang Anggota FPI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Beberkan Modus Perekam & Penghina Presiden Jokowi di Jalanan Bogor Yang Anggota FPI dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/polisi-beberkan-modus-perekam-penghina.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar