Rumah Ayah Dirampas Negara, Putri Djoko Susilo Gugat Menkeu. Ini Lantarannya

19.09
Rumah Ayah Dirampas Negara, Putri Djoko Susilo Gugat Menkeu. Ini Lantarannya - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rumah Ayah Dirampas Negara, Putri Djoko Susilo Gugat Menkeu. Ini Lantarannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rumah Ayah Dirampas Negara, Putri Djoko Susilo Gugat Menkeu. Ini Lantarannya
link : Rumah Ayah Dirampas Negara, Putri Djoko Susilo Gugat Menkeu. Ini Lantarannya

Baca juga


Rumah Ayah Dirampas Negara, Putri Djoko Susilo Gugat Menkeu. Ini Lantarannya


Beritaterheboh.com - Putri mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Poppy Femialya, menggugat perampasan rumah megah ayahnya oleh negara. Namun Mahkamah Agung (MA) bergeming.

Kasus bermula saat MA menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Djoko Susilo pada 2013. Selain itu, MA memutuskan harta Djoko dirampas negara karena hasil korupsi.

Salah satu yang dirampas negara adalah sebuah rumah megah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo. Nah, Poppy, yang merasa membeli rumah itu, tidak terima dan menggugat SK Nomor S-234/MK.6/2017 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Pada 23 Mei 2018, PTUN Jakarta memutuskan gugatan itu tidak bisa diterima. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 16 Oktober 2018.

Poppy tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari pemohonan kasasi Poppy Femialya," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (25/4/2019).


Duduk sebagai ketua majelis Supandi, dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Majelis menyatakan perampasan itu didasari Putusan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 4 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemohon kasasi (Poppy, red) tidak lagi memiliki kepentingan dengan tanah dan bangunan a quo karena berdasarkan keputusan objek sengketa telah disetujui untuk dipindahtangankan melalui mekanisme hibah untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkot Surakarta," ujar majelis pada 14 Maret 2019.(detik.com)



from Berita Heboh http://bit.ly/2XHzlu8
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Rumah Ayah Dirampas Negara, Putri Djoko Susilo Gugat Menkeu. Ini Lantarannya

Sekianlah artikel Rumah Ayah Dirampas Negara, Putri Djoko Susilo Gugat Menkeu. Ini Lantarannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rumah Ayah Dirampas Negara, Putri Djoko Susilo Gugat Menkeu. Ini Lantarannya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/rumah-ayah-dirampas-negara-putri-djoko.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar