Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak. Ini Alasannya

10.29
Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak. Ini Alasannya - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak. Ini Alasannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak. Ini Alasannya
link : Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak. Ini Alasannya

Baca juga


Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak. Ini Alasannya


Beritaterheboh.com -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 soal Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan  atau PBB atas NJOP di bawah Rp 1 milliar.


Menurut Anies, revisi pergub merupakan hal yang rutin dilakukan tiap tahun. "Yang penting pada 2019, itu (PBB) tetap dibebaskan, itu dulu yang penting," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2019. 

Dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang revisi Pergub DKI Nomor 259 Tahun 2015 dijelaskan dalam Pasal 4A bahwa gratis PBB bagi lahan atau gedung dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 miliar hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar diatur dalam Pasal 2.


Artinya, pada 2020 rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar wajib membayar PBB. Anies mengesahkan pergub baru itu pada 15 April 2019.

Menurut Anies, revisi pergub sejalan dengan program DKI yang tengah melakukan fiskal kadaster atau pendataan ulang seluruh bangunan. Dia menuturkan saat ini banyak sekali informasi tentang bangunan di Jakarta yang tidak akurat sehingga membutuhkan penghitungan ulang.

"Ketika fiskal kadaster selesai, maka kami akan punya data lengkap dari situ. Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif," ujar Anies.



Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar dikeluarkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah dengan harga mahal.(Tempo.co)

from Berita Heboh http://bit.ly/2ViWLIx
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak. Ini Alasannya

Sekianlah artikel Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak. Ini Alasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak. Ini Alasannya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/anies-baswedan-hapus-kebijakan-ahok.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar